Bagikan:

JAKARTA - Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan terhadap S, pemilik toko kelontong, yang terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut tersangka kedua berinisial PA yang juga merupakan anak dari korban.

"Jadi tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua," ujar Ade kepada wartawan, Selasa, 2 Juli.

PA diketahui adik dari KS. Keduanya nekat membunuh S yang merupakan ayah kandungnya.

Penetapan tersangka terhadap PA disebut berdasarkan bukti yang proses penyidikan secara ilmiah. Kemudian, dari hasil pemeriksaan pun anak di bawah umur itu mengakui semua perbuatannya.

"Anak PA memukul kepada korban dua kali dengan kayu papan cucian," kata Ade.

Aksi pembunuhan itu didebut berdasarkan rasa sakit hati mereka. Sebab, kepada penyidik, kedua anak itu mengakui kerap diperlakukan kasar secara fisik mapun verbal oleh ayahnya.

"Fakta oleh penyidik karna sakit hati," kata Ade.

Sebagai pengingat, S ditemukan tewas bersimbah darah di dalam toko yang berada di pasar Banjir Kanal Timur (BKT), Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit, Jaktim, pada Sabtu, 22 Juni.

Dalam proses penyidikan awal, polisi hanya menetapkan KS yang merupakan anaknya sebagai tersangka.