KUPANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, NTT, memvonis bebas eks Wali Kota Kupang Jonas Salean dalam kasus bagi-bagi tanah milik Pemkot Kupang.
"Menyatakan Jonas Salean tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan dan dari tahanan segera setelah putusan dibacakan,” ujar Hakim Ketua Ari Prabowo membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Kupang dikutip Antara, Selasa, 17 Maret.
Majelis hakim menilai tanah yang berlokasi di depan Hotel Sasando Kota Kupang bukan merupakan aset pemerintah Kota Kupang. Karena itu menurut hakim, pemberian tanah kepada 40 penerima di kota itu bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA:
Menanggapi vonis bebas eks Wali Kota Kupang Jonas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Heri Franklin menyatakan keberatan dan akan menempuh upaya kasasi.
"Izin Yang Mulia berdasarkan putusan itu kami menyatakan keberatan dan kami akan lanjutkan dengan menempuh upaya kasasi," kata penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Jonas Salean dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp750 juta subsider 6 tahun penjara.