Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyarankan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di lembaganya langsung beralih status. Tujuannya agar loyalitas mereka bisa terjaga.

Hal ini disampaikan Alexander Marwata saat KPK melaksanakan rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin, 1 Juli. Awalnya, dia menyinggung internal lembaganya sangat unik karena berasal instansi lain seperti kepolisian hingga Kejaksaan Agung.

“Pegawai KPK itu kan unik. Selain rekruitmen sendiri, ada PNYD dari kepolisian, kejaksaan, BPKP, dulu ada BPK dan Kementerian Keuangan,” kata Alexander dalam rapat yang ditayangkan di YouTube DPR RI.

Kondisi ini kemudian menyulitkan para pimpinan KPK, kata Alexander. Sebab, bisa saja mereka lebih loyal kepada instansi awalnya dan menganggap KPK hanya sebagai batu loncatan.

“Sangat wajar pegawai di KPK ketika kembali ke instansi lainnya itu berharap mendapatkan promosi dan kami tidak bisa memberikan. So, kalau mereka lebih loyal kepimpinan instansi asalnya itu sangat manusiawi,” tegasnya.

Karenanya, Alexander berharap anggota dewan mempertimbangkan sarannya tersebut ketika ingin merevisi UU KPK. Menurutnya, sebaiknya tak ada lagi PNYD melainkan para pegawai dari institusi lainnya langsung beralih status.

“Kami sih berharap kalau ada revisi atau apapun, pegawai KPK dari manapun asalnya, ketika mereka bertugas di KPK, ya sudah, pindah status menjadi pegawai KPK. Itu kalau masih ada loyalitas,” pungkasnya.