JAKARTA - Jaminan Pensiun pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini diatur oleh PT Taspen. Keputusan ini dilakukan setelah pegawai lembaga ini resmi menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"KPK dan PT Taspen membahas terkait kerja sama ke depan. Selain itu, terkait dengan Taspen yang menjadi kepanjangan pemerintah dalam melakukan pembayaran hak-hak pegawai ASN,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Januari.
Alexander mengatakan, penyesuaian kewajiban ini harus dilakukan setelah alih status kepegawaian. Apalagi, pegawai KPK sebelum beralih status menjadi ASN terdiri dari beberapa unsur yaitu pegawai tetap bukan ASN, pernah menjadi ASN, dan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD).
Terkait pengaturan ini juga ditanggapi oleh PT Taspen. Direktur Utama PT Taspen, Kosasih mengatakan pihaknya siap melayani KPK.
Dia juga meminta para pegawai KPK tak perlu khawatir tentang kesejahteraannya. Karena pemerintah telah menjamin ASN melalui PT Taspen.
BACA JUGA:
"Kami Taspen selalu siap untuk melayani seluruh ASN. Tidak usah khawatir karena pemerintah Indonesia sudah menjamin kesejahteraan ASN. Untuk itu kami sudah menyampaikan apa yang menjadi hak dari para ASN khususnya yang pensiun atau meninggal dalam tugas," ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini tercatat total 1.552 pegawai KPK dimana 222 pegawai di antaranya merupakan pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD), 34 PNYD yang mutasi menjadi PNS KPK, 5 orang pimpinan dan 5 orang Dewan Pengawas. Sehingga, total tercatat 1.286 pegawai KPK yang alih satus sebagai ASN dan otomatis menjadi peserta Taspen.
Dalam pertemuan itu, PT Taspen juga memberikan santunan kematian kepada dua ahli waris pegawai KPK yang meninggal dunia atas nama Yudy Kurnia dan Trilaksana Djunaedi Elangsaputra. Selain itu, diberikan juga hak pensiun terhadap pegawai KPK bernama Agung Kusnandar.