Berhentikan 57 Pegawainya yang Tak Lolos TWK Termasuk Novel Baswedan, KPK: Banyak Ladang Pengabdian di Luar
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada 57 pegawai yang akan diberhentikan pada akhir September ini, setelah dinyatakan tak lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Selain itu, dia mengatakan masih banyak tempat untuk mengabdi bagi para pegawai yang didepak dari komisi antirasuah tersebut karena gagal memenuhi syarat untuk beralih status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai amanat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

"Banyak ladang pengabdian yang baik di luar KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Rabu, 15 September.

Alexander juga meyakini puluhan pegawai itu tak akan meninggalkan nilai integritas yang telah dikembangkan di internal komisi antirasuah. Sehingga, Alex berharap para pegawai bisa mengembangkan nilai tersebut di tempat barunya nanti.

"Kami percaya pegawai KPK yang sudah diberhentikan tidak akan meninggalkan nilai-nilai integritas selama yang bersangkutan bekerja di KPK yang akan diberikan terhadap ladang pengabdian mereka yang baru," ujarnya.

Alex lantas menjelaskan tidak dilantiknya 57 pegawai KPK tersebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai mandat UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 bukan karena Perkom Nomor 1 Tahun 2021 maupun aturan lain.

Menurutnya, puluhan pegawai itu tak bisa menjadi ASN dan bekerja di KPK lagi karena hasil asesmen TWK.

Dia juga mengatakan seluruh pegawai telah diberikan kesempatan yang sama meski mereka telah melewati batas usia atau pernah berhenti menjadi ASN sebelumnya.

Adapun pemberhentian tersebut dilakukan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 63 tahun 2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK pasal 18 dan 19 ayat (3) huruf d dengan alasan pemberhentian karena tuntutan organisasi.

Sebagai informasi, sebanyak 75 pegawai KPK awalnya dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat dalam proses asesmen TWK sebagai syarat alih status pegawai. Dari jumlah tersebut, 24 pegawai di antaranya bisa dibina meski belakangan hanya 18 pegawai yang ikut pelatihan Bela Negara dan Wawasan Kebangsaan.

Sehingga total pegawai yang dianggap tak bisa dibina dan tak mau menjalankan pelatihan karena permintaan mereka akan kejelasan hasil TWK belum diberikan berjumlah 57 orang.

Ada pun mereka yang tak lagi bisa bekerja di KPK karena tak lolos TWK dan dianggap tak bisa lagi dibina melalui pendidikan bela negara dan wawasan kebangsaan di antaranya penyidik senior KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik, Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo, penyelidik KPK Harun Al-Rasyid, serta puluhan nama lainnya.