JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pegawai akan tetap independen meski akan beralih status sebagai aparatur sipil negara (ASN). Penegasan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata merespons adanya kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk dari pegawai mereka sendiri.
"Ini selalu jadi pertanyaan, seolah-seolah ASN tidak independen. Kami pastikan dalam penyidikan korupsi, KPK tetap independen, dijamin UU KPK dan tidak ada intervensi dari pihak manapun," kata Alexander dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 2 September.
Independensi ini, sambung dia, juga berlaku untuk penyidik kepolisian dan kejaksaan. "Mereka bekerja dengan independen, tidak ada hubungan status pegawai KPK ASN dengan pelaksanaan tugas," tegasnya.
Selain masalah independensi pegawai, mantan hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ini juga memastikan alih status kepegawaian tersebut tak akan mengubah pola kerja yang selama ini ada di dalam lembaga antirasuah.
"Penyelidik, penyidik, penuntut KPK tetap bertanggung jawab kepada pimpinan KPK, tidak ada yang harus dilaporkan ke kejaksaan, tetap domain dan kewenangan KPK yaitu pimpinan KPK," ungkap dia.
BACA JUGA:
Saat ini proses alih status kepegawaian KPK berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, sambung Alex, masih dalam pembahasan di internal serta pegawai mereka sendiri.
Adapun soal mekanisme peralihan status ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Komisi. Tapi dia memastikan peralihan ini tak akan seperti rekrutmen aparatur sipil pada umumnya.
Alex bahkan menyebut, ada satu syarat yang tak digunakan dalam proses tersebut yaitu syarat batas maksimal usia 35 tahun bagi pegawai yang akan diangkat sebagai ASN.
Sementara terkait gaji dan tunjangan, kata Alex saat ini Biro SDM KPK sedang membahas rancangan Peraturan Presiden mengenai hal tersebut. Bahkan, KPK telah menyiapkan MoU dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) terkait peningkatan kapabilitas pegawai KPK melalui pendidikan dan pelatihan untuk pengisian jabatan dan struktural.
\"Kami rencanakan 6 Oktober itu tanda tangan antara pimpinan KPK dengan Lembaga Administrasi Negara," pungkasnya.