Bagikan:

JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah memaparkan realisasi bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta. Paparan disampaikan usai menggelar pertemuan dengan pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada. 

Menurutnya, penyaluran bantuan subsidi upah tahap pertama sudah mencapai 99,32 persen atau 2,4 juta penerima. Pada tahapan kedua, jumlah penerima mencapai 99,38 persen atau 2,9 juta.

"Kemudian tahap ketiga itu 99,32 persen atau 3,4 juta penerima dan tahapan keempat karena ini sedang berjalan sudah 1,8 juta atau 69,18 persen," kata Ida dalam konferensi pers yang digelar usai pertemuan tersebut, Jumat, 2 Oktober.

Sementara untuk tahap kelima, dia mengatakan, data calon penerima baru saja diterima oleh kementeriannya pada Rabu, 30 September kemarin. Sehingga masih perlu untuk dilakukan proses pengecekan terlebih dahulu dan waktu yang dibutuhkan sekitar empat hari sebelum diserahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

"Jadi kira-kira tanggal 5 baru bisa diserahkan ke KPPN," tegasnya.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menjelaskan, dalam proses pengecekan data tersebut ada 130.183 calon penerima yang mengalami kendala seperti duplikasi rekening, rekening tutup, rekening pasif, tidak valid, hingga rekening dibekukan. Hal ini menurut Ida sudah dilaporkan dalam pertemuannya dengan lembaga antirasuah tersebut untuk selanjutnya berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, Ida juga akan berkoordinasi dengan bank penyalur terkait rekening yang bermasalah tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan membuat posko pengaduan dan sistem cek data calon penerima secara online melalui portal Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker).

Ida berharap, dari 130 ribu orang yang mengalami permasalahan ini bisa melapor melalui layanan telepon maupun menggunakan aplikasi berbasis pesan singkat WhatsApp, dan situs yang bisa dikunjungi. Nantinya, mereka yang mengalami kendala dan mereka yang belum mendapatkan subsidi ini akan menerima subsidi melalui tahap keempat atau bisa juga di tahap kelima.

Selain menyinggung soal realisasi bantuan subsidi upah, dalam kegiatan tersebut Ida juga menjelaskan adanya pengembalian uang anggaran dalam program ini. Hal ini dikarenakan adanya pengurangan penerima subsidi dari 15,7 juta penerima subsidi menjadi 12,4 juta dan pihaknya akan melakukan revisi dan mengembalikan uang yang tersisa ke Kementerian Keuangan.

Begitu juga dengan uang yang tak masuk ke dalam rekening penerima akan segera disetor kembali ke kas negara.

Terkait adanya pengurangan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan Agus Susanto yang mengikuti pertemuan itu mengatakan terjadinya penyusutan penerima bantuan subsidi upah ini karena adanya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020. Dalam regulasi itu, penerima subsidi haruslah mereka yang memiliki rekening bank aktif.

Jika merujuk data yang mereka miliki, saat ini jumlah rekening yang sudah masuk ke BP Jamsostek telah mencapai 14,8 juta. Dari data ini, pihaknya kemudian melakukan validasi dengan tiga tahapan. Pertama, melakukan koordinasi dengan 128 bank untuk mencocokan nomor rekening yang ada sesuai dengan data yang dimiliki bank.

Tahapan kedua, memastikan gaji penerima subsidi di bawah Rp5 juta sesuai aturan berlaku. Terakhir, data kembali diperiksa dan nama serta nomor rekening harus sesuai dengan yang ada di BP Jamsostek.

"Kemudian harus ada NIK dan sama juga data kepersertaannya. Artinya satu NIK, satu nomor kepersertaan di BP Jamsostek," jelas dia.

Dari verifikasi tersebut, akhirnya hanya terdapat 12,4 juta orang yang kemudian dinyatakan dapat menerima subsidi tersebut. Sementara sisanya tak bisa diteruskan karena 1,8 juta di antaranya memiliki besaran gaji yang tidak sesuai kriteria.