Bagikan:

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan ada sejumlah hal yang perlu ditegaskan dalam Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019. Salah satunya adalah yang berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK.

Hal ini disampaikan Alexander Marwata dalam rapat kerja antara KPK dengan Komisi III DPR, Senin, 1 Juli. Dia awalnya menyebutkan ada hal yang perlu ditegaskan lagi dalam perundangan tersebut setelah dilakukan revisi.

“Misalnya peran Dewas KPK. Sampai sekarang tupoksi Dewas itu ya, kami masih apa ya, di dalam undang-undang seperti apa dan praktiknya seperti apa,” kata Alexander mengawali pernyataannya seperti yang dikutip dari tayangan YouTube DPR RI.

“Saya melihat peran Dewas KPK sekarang ini bersinggungan dengan peran inspektorat,” sambungnya.

Alexander menyebut Dewan Pengawas KPK bisa bergerak secara detail dalam menangani dugaan pelanggaran etik.

“Dia (bahkan, red) bisa langsung memerintahkan struktural KPK dan hanya (menyampaikan, red) pemberitahuan ke pimpinan,” tegasnya.

Kondisi ini membuat Alexander bingung dengan posisi Dewan Pengawas KPK.

“Kadang saya berseloroh, KPK periode ini dipimpin oleh 10 orang. 5 pimpinan dan 5 dewan pengawas,” ujarnya.

“Karena Dewas KPK itu bisa meminta pada pejabat-pejabat di KPK itu tanpa atau hanya sekadar memberitahukan pemberitahuan ke pimpinan. Tidak melalui pimpinan tetapi langsung ke masing-masing kedeputian dan (hanya menyampaikan, red) surat pemberitahuannya ke pimpinan. Artinya apa? Kalau cara kerjanya seperti berarti mereka bisa memerintah, kan, berarti,” jelasnya.

Alexander menyebut sebagai pimpinan, mereka tak bisa berbuat apa-apa. Larangan juga tak pernah disampaikan kepada Dewan Pengawas KPK.

“Hanya saja sebetulnya ya perlu ada pengaturan bahwa setiap permintaan Dewas KPK harus melalui pimpinan. Nanti kemudian pimpinan yang meneruskan ke pejabat berkepentingan. Tapi itu tidak (terjadi saat ini, red). Bahkan, Dewas KPK sampai turun ke lapangan,” pungkasnya.