Bagikan:

JAKARTA - Jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke dua restoran di kelurahan Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sidak ini dilakukan setelah dua pekan lalu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menerima keluhan warga Melawai. Saat itu, Prasetyo langsung meminta Pemkot Jaksel untuk menindaklanjuti keluhan warga terhadap restoran yang mengganggu permukiman tersebut.

Terdapat dua restoran yang disambangi, yakni Solo Ristorante di Jalan Melawai VI dan Local Brunch Club di Jalan Iskandarsyah II.

Dalam sidak tersebut, Pemkot Jaksel memeriksa perizinan usaha, mengecek kondisi operasional restoran yang menjadi keluhan masyarakat setempat.

"kita kan meng-adjustment perizinan yang mereka punya dengan kondisi eksisting secara faktualnya seperti apa. Kita lihat sesuai aduan masyarakat atau enggak," kata Kepala Bagian Perekonomian Pemkot Jakarta Selatan, Mumu Mujtahid kepada wartawan, Kamis, 27 Juni.

Terkait Solo Ristorante, Mumu mengakui adanya penyalahgunaan lahan parkir yang menggunakan badan jalan di bagian depan rumah warga. Hal ini juga yang dikelukan oleh Warga di kawasan tersebut.

"Kan dia (Solo Ristorante) enggak punya parkiran di dalam. Sementara, Jalan (Melawai IV) itu tidak boleh ada parkir di jalan. Dia harus pindah parkir tempat lain," ucapnya.

Pengelola restoran menegaskan telah mengantongi izin usahayang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan kategori risiko rendah.

Sementara yang menjadi masalah selain parkiran, restoran ini hanya mengajukan izin kategori risiko rendah. Padahal, restoran tersebut juga menjual minuman beralkohol.

"Terkait dengan minuman kerasnya itu izinnya kan NIB (Nomor Induk Berusaha)-nya (dari OSS) terbit otomatis (jadinya) yah gitu. Seharusnya kan ya (izinnya kategori) menengah (ke) tinggi," tuturnya.

Selain itu, Mumu juga memastikan Solo Ristorante belum memiliki persetujuan bangunan gedung (PBG) yang harusnya dibuat saat mengubah fungsi bangunan dari rumah menjadi tempat usaha.

Selanjutnya, untuk Locak Brunch Club, Mumu menyebut perizinannya sudah sesuai dengan yang diterbitkan OSS. Namun, pihaknya meminta pengelola untuk mengatur parkiran agar tak membludak dan membangun hubungan lebih baik dengan para tetangga.

"Kami sampaikan ke manajemen bahwa ya walaupun secara formal tidak perlu persetujuan, tapi kan ada potensi friksi ataubapa nanti kan benturannya sama tetangga kiri kanan," tuturnya.

Seusai sidak, jajaran Pemkot Jaksel akan melakukan rapat lanjutan untuk merumuskan rekomendasi tindak lanjut yang harus dipatuhi oleh kedua restoran tersebut.

Sementara, Ketua RW 01 Kelurahan Melawai, Nizarman Aminuddin meminta ketegasan dari Pemkot Jaksel menindak unit usaha yang melanggar di wilayahnya. Ia merasa warga sudah terganggu karena operasional restoran hingga parkir liar pengunjungnya.

"Saya minta ketegasannya saja. Jangan kelamaan nanti lama-lama malah jadi angin lalu saja. Harus gerak cepat dong karena ini warga ngeluh terus ke saya," tutur Nizarman.

Nizarman pun menegaskan bahwa wilayah permukimannya merupakan kawasan yang berkode TPZ khusus Pemugaran. Sehingga, perlu pengelolaan pemanfaatan ruang ruang kawasan cagar budaya sesuai dengan amanat pengaturan zonasi yang diatur Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor17 Tahun 2024 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya.

"Untuk itu kami warga Melawai menganjurkan agar pemanfaatan ruang terbatas di kawasan cagar budaya harus tetap menggunakan administrasi berupa persetujuan tertulis dari masyarakat sekitar dan mendapat validitas dari penanggung jawab wilayah seperti RT, RW dan lurah setempat," imbuhnya.