Bagikan:

JABAR - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Triadi Machmudin menekankan pelanggaran aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk terlibat judi online bisa dikenakan sanksi terberat berupa pemecatan.

"Ya pasti itu (ada sanksinya). Sanksi yang terberat bisa sampai pemecatan," kata Bey pascapertemuan dengan jajaran aparatur Kabupaten Bogor di Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Kamis 27 Juni, disitat Antara.

Terkait dengan maraknya judi online di Jabar, bahkan jumlah paparannya merupakan yang tertinggi di Indonesia, yang di dalamnya termasuk aparatur pemerintahan dari berbagai instansi, termasuk ASN hingga muncul wacana pembentukan Satgas Judi Online, Bey mengatakan pihaknya masih dalam tahap melakukan koordinasi.

Mengingat, ujar Bey, pada prinsipnya aparatur pemerintahan selama ini memiliki tugasnya masing-masing secara spesifik termasuk tugas pengawasan hingga penindakan.

"Tapi kalau memang kami rasa satgas lebih efektif, kami akan buat satgas. Tapi yang penting, bagaimana cara jangan sampai ada satgas tapi judi online tidak berkurang. Jadi kami (sekarang) masih menggunakan koordinasi-koordinasi dulu termasuk masalah Satgas Judi Online," ucap dia.

Pasalnya, kata dia, judi online tersebut bukanlah praktik judi secara fisik yang bisa dilaporkan pada para pengurus wilayah setempat seperti Kepala RT dan Kepala RW untuk dilakukan tindakan selanjutnya, sehingga persoalan ini butuh koordinasi lintas sektor yang luas.

"Ini kan tidak bisa. Bisa saja lagi duduk-duduk begini main judi online kan bisa juga. Itu kan terkait dengan jaringan juga untuk transaksi seperti apa. jadi memang koordinasinya sangat luas dan kami akan serius mengatasi hal tersebut terutama dengan aparat penegak hukum dan juga dengan kominfo yang paham dengan jaringan," tuturnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Hadi Tjahjanto mengungkapkab bahwa daerah dengan jumlah transaksi judi online terbesar, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menunjukkan Jawa Barat berada di posisi pertama dengan jumlah transaksi Rp3,8 triliun.

Bahkan berdasarkan informasi yang ada, Jawa Barat juga menjadi provinsi yang warganya paling banyak terpapar judi online, yakni mencapai 535.644 orang.