SUMSEL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagaralam di Sumatera Selatan (Sumsel) melakukan tahap II tiga tersangka korupsi penerbitan sertifikat hak milik (SHM) hutan lindung di Pagaralam.
"Hari ini Kejari Pagaralam melakukan tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi penerbitan sertifikat hak milik hutan lindung," kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanni Yulia Eka di Palembang, Kamis 27 Juni, disitat Antara.
Ketiga tersangka adalah BW, YAP, dan N dijemput dari lapas kelas III Kota Pagaralam untuk selanjutnya diserahkan kepada penuntut umum.
"Hingga proses tahap II selesai, dan ketiga terdakwa dikembalikan kembali ke lapas kelas III Kota Pagaralam semuanya berlangsung dengan lancar tanpa gangguan," katanya.
Dalam proses tahap II ini, Vanni mengatakan Seksi Tindak Pidana Khusus perihal dukungan pengamanan sebagai upaya preventif guna memastikan kelancaran kegiatan.
Kemudian dalam setiap kegiatan yang membutuhkan dukungan pengamanan ke depannya, khususnya dalam perkara tindak pidana penerbitan SHM hutan lindung Kota Pagaralam tersebut.