Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sembilan tersangka kasus korupsi di pelabuhan. Hanya saja, namanya masih disimpan karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Juni.

“Terkait nama pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” sambungnya.

Tessa menyebut dugaan korupsi di pelabuhan ini berkaitan dengan beberapa proyek pengerukan alur pelayaran.

Rinciannya adalah Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas Tahun Anggaran 2015-2017, Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Samarinda Tahun Anggaran 2015-2016, Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Banoa Tahun Anggaran 2014-2016, Paket Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau Tahun Anggaran 2013 dan 2016.

“Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Di antaranya dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan-tindakan penyidik lainnya,” tegasnya.

Tessa memastikan pengusutan dugaan korupsi ini akan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Setiap perkembangan penyidikan ini kami sampaikan ke masyarakat,” pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.