ACEH - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Gayo Lues, Provinsi Aceh, bersama petugas Taman Nasional Gunung Lauser (TNGL) Wilayah Blangkejeren membongkar kasus dugaan perdagangan sepasang gading gajah sumatra.
Polisi meringkus seorang pria berinisial AF (39) warga Ekan, Kecamatan Pining, kabupaten setempat. Sayangnya, rekan AF inisial MA kabur dengan menceburkan diri ke dalam sungai.
Petugas melakukan pengejaran terhadap pelaku MA namun belum berhasil. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi di kawasan jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh pada Sabtu lalu.
“Tersangka kita lakukan penangkapan saat hendak melakukan transaksi penjualan gading gajah,” kata Kapolres Gayo Lues, Aceh, AKBP Setiyawan Eko Prasetya dalam keterangan tertulis diterima ANTARA di Meulaboh, Rabu, 26 Juni.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sepasang gading gajah yang belum berhasil dijual oleh tersangka AF.
Eko mengatakan, sebelum menangkap salah satu pelaku, polisi sebelumnya sempat melakukan penyamaran guna untuk mendapatkan informasi terkait gading gajah yang berada di tangan pelaku.
BACA JUGA:
Tim Resmob Satreskrim dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues kemudian bergerak cepat menuju jembatan Desa Pintu Rime, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Aceh karena tempat tersebut diduga akan menjadi lokasi transaksi perdagangan gading gajah.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka AF dengan Pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990, Tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.