BANDA ACEH - Polres Lhokseumawe, Aceh menangkap pria berinisial Ju alias Mando (48) asal Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara atas dugaan pembunuhan dan perburuan gading gajah di wilayah hukum setempat.
"Tersangkanya satu orang saja dan barang bukti juga sudah kami temukan," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto dikutip ANTARA, Kamis, 30 Mei.
Sebelumnya, pada Sabtu (23/4), sekitar pukul 20.00 WIB, kepolisian menemukan bangkai seekor gajah di area perkebunan warga tepatnya di KM 35 Dusun Jabal Antara, Kecamatan Nisam Antara, Aceh Utara.
Bangkai gajah tersebut ditemukan dalam keadaan gading hilang atau terpotong dari belalainya, dan terindikasi adanya praktik perburuan satwa dilindungi.
Setelah melakukan penyelidikan, kepolisian akhirnya dapat mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah tersebut, yakni Ju alias Mando.
AKBP Henki menyampaikan, Mando sempat berpindah-pindah tempat persembunyian. Hingga akhirnya, diketahui keberadaannya pada Selasa (21/5).
Saat itu, Mando sedang berada di Desa Bungkah, Kecamatan Batu, Aceh Utara, sehingga dilakukan penyergapan di wilayah Kecamatan Nisam.
BACA JUGA:
Berdasarkan keterangan Mando, lanjut Henki, barang bukti gading gajah yang diambil disembunyikan dengan cara ditanam di area perkebunan sawit di Desa Padang Sikabu, Kecamatan Woyla, Aceh Barat.
"Kami mengamankan dua buah gading gajah dari tersangka dan dua gading sisa yang belum sempat diambil dari belalainya, lalu satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti," ujarnya.
Atas perbuatannya, Mando dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Saat ini tersangka masih diamankan di Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar AKBP Henki Ismanto.