Bagikan:

JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dilaporkan atas dugaan melanggar aturan dalam menyusun kepengurusan partai ke Bareskrim Polri.

Pelaporan ini dilakukan tim penyelamat PBB usai mengadukan dugaan kecacatan proses administrasi ke Ditjen AHU Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Jadi kita dari awalnya dari Kemenkumhan kami keberatan sehingga laporan kita diterima, tapi kan nunggu prosesnya dari Ditjen AHU tentang keberatan terhadap 2 SK itu, kemudian kita ke sini karena kita menganggap perlu," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid, kepada wartawan, Selasa, 25 Juni.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan Yusril ketika menyusun Surat Keputusan atau SK Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).

Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.

Sebab, prosesnya tidak melalui Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering committee.

"Sebetulnya kita menyayangkan ya karena kalau dengan konflik semacam ini maka partai akan semakin kecil, masalahnya sumber persoalan itu adalah Yusril, sebetulnya kalau tidak ada Yusril dalam hal ini sebetulnya aman-aman. Karena Yusril mengajukan permohonan perubahan ADART, menyusun personalia baru di dalam partai secara sendiri tanpa ditandatangani oleh Sekjen," kata Luthfi.

"Maka itu jadi persoalan, bahwa yang punya kewenangan untuk ajukan permohonan perubahan pengesahan ADART adalah steering commitee yang jumlahnya 7 orang, dan Yusril tidak masuk dalam 7 orang itu," sambungnya.

Hanya saja, pelaporan itu belum diterima oleh Bareskrim Polri. Sebab, ada kekurangan dokumen semisal kronologi dugaan pelanggaran aturan terhadap Yusril.

"Tadi diskusi dengan Dirtipidum dan Kasubdit, bersama Pak Fuad Zakaria sebagai Wakil Ketua Umum PBB intinya adalah akan dilakukan pendalaman karena ini masih proses unsur-unsur pidananya terkait dengan Yusril. Jadi bukan hanya terkait pemalsuan dokumen, tapi kemungkinan unsur-unsur pidana yang lain, nanti akan dilakukan pengkajian setelah kita buat kronologis secara detail dari A-Z," kata Luthfi.

Dalam kepengurusan baru, jabatan Sekjen PBB kini dijabat oleh Mohammad Masduki. Masduki sebelumnya merupakan Ketua DPW PBB Jawa Timur.

Kemudian, ada juga nama anak Yusril Ihza Mahendra yang duduk di jajaran kepengurusan DPP PBB, di antaranya Yuri Kemal Fadhlullah yang menjabat Waketum PBB.

Sedangkan Kenia Khairunnisa Mahendra duduk sebagai Bendahara Umum Partai Bulan Bintang.