JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) diminta membatalkan Surat Keputusan atau SK kepenggurusan baru Partai Bulan Bintang (PBB) kepemimpinan Fahri Bachimf selaku Pj Ketua Umum. Sebab, dianggap terjadi kecacatan proses administrasi.
"Kita minta agar SK tersebut ya, itu dibatalkan oleh Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia dan kita harus menempuh prosedur ini terlebih dahulu keberatan administratif. Kita berharap bahwasanya itu nanti dibatalkan dicabut oleh Menteri hukum dan hak asasi manusia," ujar Ketua Tim Hukum Penyelamat PBB, Luthfi Yazid kepada wartawan di Ditjen AHU Kemenkumham, Selasa, 25 Juni.
SK yang dimaksud yakni Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-02.AH.11.03 tahun 2024 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Bulan Bintang (PBB).
Kemudian, Keputusan Tata Usaha Negara nomor M.HH-04.AH.11.02 tahun 2024 tentang pengesahan susunan dan personalia dewan pimpinan pusat Partai Bulan Bintang (PBB) tertanggal 12 Juni 2024.
Menurutnya, kecacatan administratif pengurusan baru dikarenakan dalam pembentukannya tak menempuh proses Musyawarah Dewan Partai (MDP) dan steering commite.
Bahkan, pembentukan kepengurusan baru PBB merupakan akal-akalan dari Yusril Ihza Mahendra selaku mantan Ketua Umum.
"Karena yang diajukan oleh Pak yusril permohonan itu adalah permohonan yang penuh dengan rekayasa, pak Yusril penuh rekayasa penuh manipulasi, terhadap permohonan yang diajukan kepada menteri di sini," sebutnya.
"Mengapa? Karena permohonan itu harus nya dilakukan oleh berdasarkan MDP dan Anggaran Rumah Tangga itu harus dilakukan melalui Steering Commite ada 7 orang tetapi ini hanya pak yusril sendirian gitu," sambung Lutfi.
Tak hanya itu, Afriansyah Noor yang menjabat sebagai Sekertaris Jenderal (sekjen) tak dilibatkan dan justru langsung dicopot.
Menanbahkan, eks Wakil Ketua Umum PBB, Fuad Zakaria mengatakan tak hanya Afriansyah Noor, tetapi beberapa pengurus partai yang tak dilibatkan. Sehingga, pembentukan itu dianggap ada maksud dan tujuan terselubung.
"Ada 12 pengurus 3 wakil ketua umum termasuk saya dan beberapa ketua dan wakil sekjen termasuk sekjen sendiri 12 orang dengan pak sekjen," sebutnya.
Tak hanya meminta Kemenkumham mencabut SK, Fuad juga menyampaikan akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Itu yang memang buat kita, kita gak setuju. Karena ini partai islam kalau boleh semua itu jujur terbuka apa adanya. Itu yg membuat kita menuntut. Mudah-mudahan juga kemenkumham melihat yg sudah dijelaskan pak Lutfi sehingga bisa mengadili sampai ke PTUN," kata Fuad.
BACA JUGA:
Sedakar informasi, dalam kepengurusan baru, kabatan Sekjen PBB kini dijabat oleh Mohammad Masduki. Masduki sebelumnya merupakan Ketua DPW PBB Jawa Timur.
Kemudian, ada juga nama anak Yusril Ihza Mahendra yang duduk di jajaran kepengurusan DPP PBB, di antaranya Yuri Kemal Fadhlullah yang menjabat Waketum PBB. Lalu, Kenia Khairunnisa Mahendra duduk sebagai Bendahara Umum Partai Bulan Bintang.