Bagikan:

DENPASAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar memvonis 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) penjara kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Badung I Putu Suarya alias Putu Balik dalam kasus pungutan liar atau gratifikasi (calo pegawai kontrak).

Putusan tersebut diketok Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Jumat, 21 Juni.. 

Dalam amar putusan pimpinan Hakim Ketua Ni Made Okti Madiani, didampingi Hakim Anggota Gede Putra Astawa dan Nelson, terdakwa Putu Suarya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana gratifikasi dalam penerimaan calon pegawai kontrak di Kabupaten Badung.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kedua," kata hakim ketua Okti dilansir ANTARA, Jumat, 21 Juni.

Selain itu, PNS tersebut dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan tiga bulan penjara.

Putusan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut lebih rendah enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung. Dalam tuntutannya , JPU meminta majelis hakim memenjarakan terdakwa selama dua tahun.

Perbuatan PNS Pemkab Badung tersebut sebagaimana diatur Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Setelah membacakan putusan tersebut, majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan Penasihat Hukumnya Aji Silaban dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, apakah akan menerima putusan tersebut, berpikir-pikir terlebih dahulu, atau mengajukan upaya hukum.

Setelah berdiskusi, pihak terdakwa pun penasehat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut. "Kami menerima yang mulia," ucap PH mewakili Suarya.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung juga menyatakan menerima putusan hakim tersebut.

Sebelumnya, I Putu Suarya alias Putu Balik didakwa telah menyalahgunakan kedudukannya saat menjadi PNS Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Badung pada 2021, untuk memperoleh keuntungan bagi diri sendiri.

Terdakwa Putu Balik awalnya mengetahui informasi terkait syarat dan formasi Tenaga Kerja non PNS pada SKPD Pemkab Badung.

 

Kemudian informasi tersebut disalahgunakan untuk membantu menjadikan anak dari NAW, anak dari INGS, anak dari NNS, IPII dan istri dari IPII sebagai Tenaga Kerja Non PNS pada SKPD Pemkab Badung. Terdakwa pun meminta dan menerima sejumlah uang yang disebut-sebut untuk memuluskan praktik percaloan tersebut, baik secara tunai maupun transfer.

Uang dari NAW sejumlah Rp47 juta, dari INGS sejumlah Rp57 juta dari NNS sejumlah Rp174 juta dan dari IPII sejumlah Rp380 juta, berkaitan dengan menjadikan Tenaga Kerja non PNS pada SKPD) Pemkab Badung tersebut.

Namun pada akhirnya, tidak ada dari mereka yang diterima bekerja dan Putu Balik lantas diproses hukum atas perbuatannya.