JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini resmi menyerahkan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler yang sebelumnya dimiliki oleh terpidana kasus penganiayaan berat, Mario Dandy Satriyo, kepada pemenang lelang, Andri Todar (35) dari Palu, Sulawesi Tengah.
“Alhamdulillah, pada siang hari ini menjelang sore, mobil Rubicon berhasil terjual dengan harga Rp725 juta,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo kepada wartawan, Kamis, 20 Juni.
Haryoko bersama pihak Kejari juga menyaksikan langsung saat pemenang lelang, Andri Todar, mengambil mobil dalam kondisi yang baik.
"Mudah-mudahan pemenang lelang dapat memanfaatkan mobil ini dengan sebaik-baiknya," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo mengatakan mobil mewah Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy Satriyo sudah laku, terjual. Bahkan nilanya jualnya jauh dibandingkan harga lelang yang sudah diturunkan pihak kejaksaan.
BACA JUGA:
“Ada tiga penawar, terus kita dapat harga terbaiknya Rp725 juta,” kata Haryoko Ari Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa 11 Juni.
Haryoko mengatakan untuk saat ini mobil mewah tersebut tengah dalam proses administrasi. Kemudian setelah rampung, maka akan diserahkan ke pihak yang telah memenangkan lelang.
“Kita kasih kesempatan kalau tidak salah 5 hari untuk menyiapkan administrasinya, dia harus bayar dan lain sebagainya. Kita kasih kesempatan itu. Nanti kita sudah selesai, administrasi sudah beres baru kita lepas,” ujarnya.