JAKARTA - Pada tahun 2019 ada banyak kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Karawang, Jawa Barat. Kejahatan tersebut terjadi di hampir semua elemen, seperti hutan, sungai, tanah, permukiman, bahkan udara. Salah satu contoh kasus hukum lingkungan dan analisisnya adalah kasus lumpur beracun di lahan permukiman.
Selain itu, masih ada beberapa contoh kasus lain yang sempat terjadi di Karawang pada 2019. Ada kasus yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kasus-kasus berikut bisa menjadi bahan pembelajaran bagi semua pihak untuk tahun ini dan seterusnya.
Beberapa contoh kasus hukum lingkungan dan analisisnya
1. Lumpur beracun yang ada di lahan pemukiman
Pada Oktober 2019, diketahui adanya penguburan puluhan ton lumpur beracun di dalam tanah perumahan Desa Darawolong, Kecamatan Purwasari.
Satuan Reskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus pencemaran lingkungan yang melibatkan beberapa perusahaan itu. Lumpur beracun itu berasal dari tiga perusahaan tekstil yang ada di Bandung.
"Limbahnya diambil dari PT FJ, PT BCP, PT TB. Bukannya dimusnahkan, limbah malah dikubur dalam lahan pemukiman di Karawang," terang Kasat Reskrim Polres Karawang, Bimantoro Kurniawan, Jumat, 20 Desember 2019.
Menurut Bimantoro, limbah beracun itu seharusnya dibawa ke PT WI di Tangerang untuk dimusnahkan. Diduga, demi meraup keuntungan, PT RPW dan PT LSA selaku pihak ke-3 yang mengantar limbah melakukan penyelundupan limbah.
"Diduga motif mereka untuk mendapat keuntungan," katanya.
Bimantoto menjelaskan bahwa PT RWP dan PT LSA merupakan perusahaan transporter yang membuat kesepakatan dengan tiga pabrik tekstil penghasil limbah. NH (inisial), direktur PT RPW dan PT LSA, kemudian bersekongkol dengan koordinator lapangan, SI (inisial), untuk tidak memproses uang tersebut.
"Kami sudah tetapkan NH dan SI sebagai tersangka dalam kasus ini. SI berperan menggiring para sopir membuang limbah ke Karawang," terang Kasat Reskrim Polres Karawang.
Puluhan ton lumpur beracun dibawa dengan 5 buah dump truk dari Bandung ke Karawang. Truk-truk tersebut tiba pada malam hari agar tak mengundang perhatian. Pada 29 Oktober 2019, aksi kejahatan tersebut diketahui warga.
Warga pun kemudian melaporkannya ke pihak berwajib. Setelah melakukan pengintaian, polisi berhasil menangkap 5 sopir. Penyelidikan berlanjut dan mengarah ke NH dan SI.
"Kami jerat pasal 104 UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," terang Bimantoro.
2. Minyak Mentah Milik Pertamina Tumpah di Pesisir
Masyarakat Karawang yang ada di pesisir dikejutkan oleh adanya oil spill pada 21 Juni 2019. Bentuk oil spill bulat dengan warna hitam dan memiliki bau seperti minyak tanah.
Setelah bertebaran di pantai, oil spill mencair. Dalam hitungan hari, beberapa ekosistem laut mendapatkan efek buruk.
Selain pohon bakau yang tercemar, ikan-ikan juga menjauh. Para nelayan mau tidak mau harus melaut lebih jauh. Beberapa nelayan bahkan melaporkan bahwa jaring mereka terkena minyak.
Dalang di balik kasus tersebut ternyata adalah BUMN, yaitu Pertamina Hulu Energi ONWJ. Mereka mengonfirmasi bahwa minyak mentah itu berasal dari sumur mereka.
Pencemaran terjadi karena sumur YYA-1 mengalami kebocoran. Tak tinggal diam, Pertamina berupaya menangani masalah lingkungan yang terjadi selama hampir 5 bulan itu.
"Kami tidak akan lari dari tanggung jawab. Kami akan memulihkan lingkungan dan mengganti kerugian pada masyarakat," terang Ifki Sukarya, Humas PHE ONWJ ketika itu.
3. Pencemaran di Anak Sungai Citarum
Pada April 2019, Sungai Cibeet di Desa Taman Mekar, Kecamatan Pangkalan, dipenuhi limbah berbusa. Masyarakat kemudian melaporkan kasus tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Usut punya usut, limbah tersebut berasal dari PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 3.
DLHK kemudian meminta bantuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menyegel pabrik tersebut.
"Permohonan penindakan itu kami sampaikan ke Satpol PP melalui surat No.180/981/PPL tertanggal 7 Mei 2019," ungkap Rosmalia Dewi, Sekretaris DLHK Karawang, Kamis 9 Mei 2019.
Lima bulan kemudian, pencemaran terjadi lagi dengan lokasi yang sama. Menindaklanjuti kasuis tersebut, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Karawang bergerak ke lokasi. Pengecekan melibatkan Satgas Citarum Harum Sektor 18 dan Dinas Lingkungan Hidup Karawang.
"Setelah dicek, ternyata benar ada kegiatan (pencemaran) tersebut," jelas Kapolres Karawang yang ketika itu dijabat oleh Nuredy Irwansyah Putra.
Ia menjelaskan, pencemaran disebabkan oleh gagalnya pengolahan limbah cair. Limbah cair dalam Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mengalami peluberan. Karena tak tertampung IPAL, limbah cair itu meluap dan gagal ditampung bak penampung.
"Karena outlet-nya (bak penampung) sedang diperbaiki, limbah ditampung sementara dalam empang. Karena empang tak dapat menampung seluruh limbah, akhirnya limbah cair limpas dan mengalir ke sungai Cibeet," terang Nuredy ketika itu.
Limbah cair harus diolah sedemikian rupa untuk mengurangi residu zat berbahaya. Limbah terseut harus dikelola melalui IPAL sebelum dibuang. Setelah itu, limbah cair umumnya ditampung dalam bak khusus.
Nuredy mengatakan, Pindo Deli 3 disangkakan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Itulah tiga contoh kasus hukum lingkungan dan analisisnya. Selain itu, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!