JAKARTA - Izin PT Raja Marga, pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) di Desa Alue Rambot, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Aceh dibekukan. Hal itu karena perusahaan tersebut diduga mencemari lingkungan setempat.
Pada 7 Oktober lalu, Pemkab Nagan Raya juga telah melakukan penindakan berupa pembekuan izin lingkungan kepada PT Kharisma Iskandar Muda. Pembekuan ini juga terkait dugaan pencemaran lingkungan dan pengelolaan limbah diduga bermasalah.
“Pembekukan izin operasional PT Raja Marga ini berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaaan pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Nagan Raya Teuku Hidayat kepada wartawan, dilansir Antara, Sabtu, 24 Oktober.
Menurutnya, keputusan pembekuan izin kepada PT Raja Marga tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor: 267/kpts/2020 tanggal 19 Oktober 2020.
BACA JUGA:
Ia juga menegaskan, penerapan sanksi administratif tersebut juga mengakibatkan aktivitas produksi dan kegiatan di lingkungan perusahaan juga wajib dihentikan, sampai semua kewajiban perusahaan untuk melakukan pembenahan dan perbaikan terpenuhi.
Sementara itu, General Manager PT Raja Marga Said Mustajab mengamini perusahaan yang ia pimpin tersebut telah dibekukan izin operasional oleh Pemkab Nagan Raya.
“Sebagai perusahaan yang bergerak đi bidang pengolahan minyak kelapa sawit, PT Raja Marga taat dengan hukum dan siap menjalankan temuan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Nagan Raya, khususnya terkait dugaan pencemaran lingkungan,” kata Said Mustajab.
Terhadap temuan tersebut, manajemen perusahaan berupaya secepatnya melakukan pembenahan dan perbaikan, sehingga sanksi administratif yang sudah ditetapkan tersebut, agar segera ditinjau kembali oleh pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan, selama operasional perusahaan dihentikan, manajemen PT Raja Marga tetap akan membayar gaji karyawan tanpa ada pemotongan.
“Pembekuan izin operasional perusahaan ini bukan kesalahan pekerja, namun karena kelalaian manajemen,” katanya.