Mukomuko Minta Pabrik Keruk Limbah Cegah Pencemaran Lingkungan
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko mengecek kondisi air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik sawit, Minggu (24/8/2023) ANTARA/Ferri.

Bagikan:

MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta dua pabrik minyak mentah kelapa sawit mengeruk penumpukan limbah (sedimentasi) dalam kolam pembuangan limbahnya untuk mencegah pencemaran lingkungan. 

"Kami telah menyurati dua pabrik minyak kelapa sawit, kami meminta mereka segera melakukan pengerukan limbah tersebut," kata Pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko Deni Novian, di Mukomuko, Jumat.

Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil pemantauan kondisi kolam limbah cair yang dilakukan oleh petugas instansinya di seluruh pabrik minyak kelapa sawit yang tersebar di daerah ini.

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko setiap triwulan melakukan pemantauan kondisi kolam limbah cair milik pabrik pengolahan minyak mentah kelapa sawit.

Ia mengatakan, dari sebanyak 13 pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini, ada dua pabrik minyak kelapa sawit PT Agromuko di Desa Bunga Tanjung dan Desa Sari Bulan yang tidak melakukan pengelolaan limbah sesuai dengan aturan.

"Kondisi sedimentasi di kolam limbah cair di dua pabrik ini yang sangat parah. Sedimentasi di pabrik lain tidak terlalu parah," ujarnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, instansinya akan kembali melakukan pemantauan kolam limbah pabrik minyak kelapa sawit pada triwulan ketiga untuk memastikan kondisi kolam limbah dua pabrik sudah atau belum dibersihkan.

"Kita lihat saat kegiatan pemantauan triwulan ketiga, jika dua pabrik ini belum juga mengeruk penumpukan limbah, maka kami akan mengeluarkan surat teguran kepada pabrik," ujarnya.

Sementara itu, ia mengatakan, instansinya melakukan pemantauan untuk memastikan pengelolaan limbah cair dan sisa air limbah pencucian mesin pabrik minyak kelapa sawit sesuai dengan aturan yang berlaku.

Semua pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini harus melakukan pengelolaan limbah padat maupun cair sesuai dengan izin Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL).