Wagub Jabar Hentikan Operasional Pabrik Tepung Tapioka di Karawang karena Dinilai Cemari Aliran Sungai Cilamaya
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum di pabrik tepung tapioka yang melakukan pencemaran lingkungan (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum menghentikan sementara operasional pabrik tepung tapioka dan pemanis di Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang, karena dinilai mencemari Daerah Aliran Sungai (DAS) Cilamaya.

Wagub datang bersama polisi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat, serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karawang, Subang, dan Purwakarta yang wilayahnya dilewati Sungai Cilamaya.

“Hasil komunikasi kami dengan Dinas Lingkungan Hidup, polisi lingkungan hidup, dan dinas kabupaten setempat sepakat untuk menghentikan sementara operasional (pabrik). Bukan ditutup atau dicabut, tapi dihentikan sementara,” ujar Uu Ruzhanul dalam siaran persnya, dilansir Antara, Selasa, 5 Oktober.

Akibat pencemaran sungai oleh pabrik tepung tapioka tersebut Sungai Cilamaya berwarna hitam dan berbau sehingga mengganggu ekosistem makhluk hidup dan masyarakat sekitar.

“Masyarakat meminta sampai ‘ceuk orang Sunda mah ngalengis’ atau menangis. Karena memang bau, air tidak bisa dimanfaatkan,” kata Wagub.

Menurut Uu, penghentian operasional pabrik ini merupakan langkah lanjutan dari beberapa kali teguran tertulis yang dilayangkan pihak berwenang tapi tidak ditanggapi dengan serius sehingga sudah masuk kategori pelanggaran berat.

“Kami minta selama seminggu ditutup. Ini semua kami lakukan supaya ada progres yang lebih baik sesuai dengan aturan yang ada,” kata Uu.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat Prima Mayaningtias mengatakan instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) pabrik tepung tapioka tersebut melanggar PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Diamanatkan PP, IPAL harus harus kedap dan di bawahnya harus ada membran khusus sebagai pelapis agar air limbah tidak meresap ke akuifer dangkal atau dalam.

“Ini adalah wujud penegakan atau penaatan hukum secara konsisten dan konsekuen yang dilakukan, baik teman-teman di kabupaten maupun di provinsi,” kata Prima.

Tindakan tegas terhadap pabrik pencemar lingkungan merupakan bagian dari kampanye Gerakan Aksi Nyata Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Cilamaya yang dicanangkan Gubernur Ridwan Kamil tahun 2020.