JAKARTA – Artikel ini akan membahas contoh kasus hukum acara pidana dan analisisnya yang terjadi di Indonesia. Sebelumnya, mari kita pahami pengertian mengenai hukum acara pidana itu sendiri.
Hukum acara pidana memiliki ruang lingkup yang sempit, yaitu mulai dari proses mencari kebenaran, penyelidikan, penyidikan, hingga berakhir pada proses pelaksanaan putusan pengadilan yang dilakukan jaksa.
Badan Diklat Kejaksaan RI menulis pembentukan KUHAP membuat adanya kodifikasi dan unifikasi yang lebih lengkap dan menyeluruh dalam proses pidana awal pencarian kebenaran hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung—bahkan memungkinkan sampai peninjauan kembali (herziening).
Meskipun demikian, hukum acara pidana memiliki beberapa hal yang harus disesuaikan dengan kondisi zaman di antaranya terkait dengan teori, asas, dan tahapan dalam hukum acara pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana
Meskipun memiliki fungsi yang sama, penyebutan hukum acara pidana antara negara berbeda-beda. Di Belanda, hukum acara pidana disebut sebagai strafvordering.
Kemudian di Inggris hukum acara pidana disebut sebagai criminal procedure law, di Amerika Serikat disebut criminal procedure rules, dan di Perancis disebut code d ‟instruction criminille.
Andi Hamzah (atas definisi dari JM van Bemmelen) menjelaskan definisi hukum acara pidana adalah aturan-aturan yang diciptakan negara karena terdapat beberapa pelanggaran undang-undang pidana.
Sementara itu, Prof. Dr. Wirjono Prodjodikoro (mantan Ketua Mahkamah Agung RI) menjelaskan hukum acara pidana adalah rangkaian aturan yang di dalamnya terdapat cara lembaga kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan bertindak untuk menegakkan hukum pidana.
Dengan demikian, Hukum acara pidana dapat disimpulkan sebagai rangkaian aturan yang dibuat oleh negara dengan dasar undang-undang dan memberikan kewenangan kepada aparat penegak hukum.
Tujuan dibentuknya hukum acara pidana adalah untuk melakukan penyidikan, penuntutan, dan menjatuhkan pidana kepada pelaku tindak pidana.
Tahapan Hukum Acara Pidana
1. Penyelidikan
2. Penyidikan
3. Penuntutan
4. Pemeriksaan di Persidangan
5. Upaya Hukum
6. Putusan Pengadilan
Contoh kasus Hukum Acara Pidana dan Praktik Penerapannya dalam Penanganan Perkara
1. Penerapan Hukum Acara Pidana Tahap Penyelidikan
Tahap pertama dalam hukum acara pidana adalah penyelidikan yang merupakan rangkaian tindakan untuk mencari dan berusaha menemukan pelaku tindak pidana.
Penyelidikan juga menjadi penentu apakah terduga tindak pidana dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan, sebagaimana telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penyelidikan tidak dapat terpisah dari penyidikan.
Penyelidikan adalah sub fungsi dari penyidikan yang mendahului beberapa tindakan lain. Dengan kata lain, penyelidikan adalah penentu suatu peristiwa (diduga tindak pidana) dapat dibawa ke tingkat penyidikan atau tidak.
Contoh Kasus Penyelidikan
Dalam kasus hukum penyelidik memiliki kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang di antaranya mencari keterangan dan barang bukti dan memberhentikan orang yang dicurigai lalu memeriksa identitasnya.
Sebagai contoh seorang penyelidik memberhentikan pengendara di jalan raya namun orang yang dicurigai tersebut tidak mau diamankan, maka penyelidik dapat menangkapnya untuk diserahkan kepada penyidik.
2. Penerapan Hukum Acara Pidana Tahap Penyidikan
Penyidikan adalah rangkaian tata cara yang diatar dalam undang-undang guna mencari semua bukti terkait tindak pidana yang ada. Selain itu, penyidikan juga bertujuan mencari tersangka.
Berbagai Macam Penyidik dalam Kasus Pidana di Indonesia
1. Pejabat Polisi
2. Pegawai Negeri Sipil (PNS) tertentu
3. Penyidik Pembantu
4. Perwira TNI Angkatan Laut (tindak pidana di ZEEI dan Perikanan)
5. Kejaksaan (tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM berat)
6. Penyidik KPK (untuk tindak pidana korupsi atau tipikor)
Contoh Kasus Penyidikan
Penyidik menangkap seorang tersangka terduga melakukan tindak pidana, namun orang tersebut melakukan perlawanan hingga membahayakan keselamatan penyidik.
Apabila terjadi perlawanan demikian, maka penyidik memiliki kewenangan untuk melumpuhkan tersangka. Sebagai contoh penyidik dapat menembak kaki atau bagian bagian tubuh lain (bertujuan melumpuhkan) apabila sudah diberikan tembakan peringatan namun tersangka tidak patuh.
Contoh lain adalah kasus penyidikan dan putusannya adalah pada kasus kerumunan yang didakwaan kepada Rizieq Shihab. VOI pernah menulisnya dalam judul Rizieq Shihab Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Megamendung.
3. Penerapan Hukum Acara Pidana Tahap Prapenuntutan dan Penuntutan
Pada tahap prapenuntutan, penuntut umum memiliki wewenang untuk memeriksa dan meneliti berkas perkara dari penyidik. Apabila berkas perkara belum lengkap, maka penuntut umum dapat mengembalikan kepada penyidik disertai petunjuk untuk melengkapinya.
Prapenuntutan adalah hubungan hukum secara horizontal dalam suatu sistem peradilan pidana terpadu yang kemudian dilanjutkand dengan penuntutan.
Penuntutan merupakan tindakan yang dilakukan penuntut umum guna melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang memiliki kewenangan.
Dengan demikian, penuntutan adalah cara yang diatur di dalam undang-undang dan setelah diperiksa dapat diputuskan oleh hakim dalam sidang pengadilan.
4. Pembuatan Surat Dakwaan
Inlandich Reglement (IR-1848) menjelaskan jika surat dakwaan adalah segala tuduhan tertulis dan menyatakan semua keadaan yang telah mendahului, menyertai, dan mengikuti tindakan terdakwa.
Apabila telah dilakukan pemeriksaan dan proses pengadilan telah selesai, maka musyawarah tentang kesalahan terdakwa akan didasarkan pada Surat Dakwaan tersebut.
Dengan demikian, surat dakwaan adalah surat atau akta yang merumuskan suatu tindak pidana yang ditujukan pada terdakwa. Surat tersebut sekaligus menjadi dasar dan landasan dalam pemeriksaan dalam sidang pengadilan.
Contoh Surat Dakwaan
5. Penerapan Hukum Acara Pidana Tahap Upaya Hukum
Terdapat beberapa upaya hukum dalam penerapan hukum acara pidana terdiri dari penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, dan praperadilan.
Namun, apabila terdapat upaya hukum dalam putusan pengadilan (majelis hakim) yang diberikan kepada terdakwa dan membuatnya tidak puas terdapat putusan, maka terdakwa atau terpidana dapat melakukan upaya hukum.
Sebagaimana terdapat dalam pasal 1 butir 12 KUHAP, adalah terdakwa atau penuntut memiliki hak umum untuk tidak menerima putusan pengadilan.
Dengan demikian, banding atau kasasi merupakan hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali. Hal tersebut lantaran banding sudah diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Selain contoh kasus hukum acara pidana dan analisisnya, ikuti berita dalam dan luar negeri lainnya hanya di VOI, Waktunya Merevolusi Pemberitaan!