YOGYAKARTA - Tahap penyidikan dilakukan setelah suatu peristiwa atau kasus dinyatakan sebagai suatu tindak pidana. Pada tahap ini akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Apa itu SPDP dan bagaimana prosesnya?
Di tahap ini, penyidik akan mencari dan mengumpulkan bukti yang digunakan untuk menerangkan tindak pidana yang ditangani. Sesuai dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP, proses tersebut membantu dalam menemukan tersangka tindak pidana tersebut.
Selain SPDP, dalam dunia memulai proses penyidikan juga diperlukan Surat perintah penyidikan (SPRINDIK). Mari kenali apa itu SPDP dan SPRINDIK serta ketentuannya.
Apa Itu SPDP?
SPDP atau Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan adalah dokumen resmi yang disampaikan oleh penyidik kepolisian kepada Kepala Kejaksaan untuk memberitahukan dimulainya penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Tanpa SPDP, penuntut umum tidak akan mengetahui bahwa proses penyidikan sedang berlangsung, Kondisi tersebut tentunya dapat menghambat proses prapenuntutan dan mengurangi efektivitas koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. SPDP menjadi bukti formal bahwa penyidik telah memulai penyidikan suatu perkara.
Sesuai Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik memiliki kewajiban untuk mengirimkan pemberitahuan ini kepada penuntut umum. Dalam konteks Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi dan mengidentifikasi tersangkanya.
Pasal 109 KUHAP mengatur bahwa dalam penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum.
Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya. Penghentian penyidikan bisa terjadi karena beberapa hal seperti tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.
SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan kewenangan penyidikan. Penuntut umum sebagai pemegang kekuasaan penuntutan mempunyai hak menentukan apakah suatu penyidikan telah lengkap atau belum. Dalam konteks itulah penyidik memberitahukan melalui surat kepada penuntut dimulainya penyidikan
Informasi yang memuat SPDP
SPDP harus mencantumkan keterangan sebagai berikut ini:
- Alasan penyelidikan, termasuk laporan polisi dan perintah penyelidikan;
- Tanggal dimulainya penyelidikan;
- Jenis kasus, pasal yang diduga dilanggar, dan deskripsi singkat tindak pidana yang diselidiki;
- Identitas tersangka (jika sudah diketahui);
- Identitas pejabat yang menandatangani SPDP.
Pengertian SPRINDIK
SPRINDIK atau Surat Perintah Penyidikan merupakan dokumen administratif yang wajib dipenuhi saat melaksanakan penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (1) Perkap 6/2019.
Sementara itu, Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mendefinisikan penyidikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik berdasarkan ketentuan KUHAP, dengan tujuan mengumpulkan bukti-bukti yang dapat memperjelas tindak pidana yang terjadi serta mengidentifikasi tersangkanya.
Informasi yang memuat SPRINDIK
Berdasarkan pasal 13 Peraturan Kepolisian No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (Perkap 6/2019), disebutkan bahwa SPRINDIK minimal harus memuat keterangan sebagai berikut:
- Alasan atau dasar penyelidikan;
- Identitas tim penyelidik;
- Jenis kasus yang sedang diselidiki;
- Tanggal dimulainya penyelidikan; dan
- Identitas penyidik yang memberikan perintah.
Demikianlah ulasan mengenai apa itu SPDP dan SPRINDIK dalam pelaksanaan penyidikan. Baca juga contoh kasus hukum acara pidana dan analisisnya yang terjadi di Indonesia.
Ikuti terus berita terkini dalam negeri dan luar negeri lainnya di VOI. Kami menghadirkan info terbaru dan terupdate nasional maupun internasional.