Klaster Industri Dorong Karawang ke Zona Merah COVID-19
Ilustrasi (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan bahwa tingginya penularan COVID-19 di klaster industri mendorong Karawang kembali masuk ke zona merah dalam peta risiko penularan.

"Sebelumnya Karawang sempat zona oranye, tapi sekarang berstatus zona merah karena semakin tingginya kasus positif COVID-19," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana di Karawang, dilansir Antara, Rabu, 14 Oktober.

Ia mengatakan bahwa faktor utama yang menyebabkan wilayah Karawang kembali masuk ke zona merah adalah tingginya persebaran virus corona di klaster industri. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya pelaku industri lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.

Dia juga kembali mengimbau seluruh warga untuk mematuhi protokol pencegahan COVID-19 karena sebagian warga kini mulai mengabaikannya.

"Sebagai contoh, pada awal ada corona semua jaga jarak. Tapi sekarang, di beberapa titik wilayah perkotaan banyak yang nongkrong. Mereka tidak memakai masker," katanya.

Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Karawang Yayuk Sri Rahayu mengatakan bahwa klaster penularan COVID-19 di sektor industri meliputi 86 perusahaan.

"Kasus positif COVID-19 di Karawang cukup tinggi. Penyumbang terbesarnya itu dari klaster industri yang cukup banyak," kata dia.

Menurut data Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang, hingga Selasa, 13 Oktober jumlah akumulatif pasien COVID-19 di Karawang sebanyak 963 orang dengan perincian 743 orang sudah sembuh, 35 orang meninggal dunia, dan 185 orang masih dalam perawatan.