Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri menegaskan pandangan mengenai pentingnya penegakan hukum internasional di Ukraina juga Gaza, Palestina.

“Indonesia juga telah sampaikan bahwa hukum internasional, termasuk hukum kemanusiaan internasional dan Piagam PBB, harus ditegakkan, tidak hanya di Ukraina tapi juga di Gaza,” ujar Jubir II Kemlu RI Roy Soemirat, Senin, 17 Juni.

Pandangan ini disampaikan pada KTT Perdamaian Ukraina di Swiss. Menlu Retno Marsudi menunjuk Dubes RI untuk Swiss, Dubes Ngurah Swajaya, untuk hadir sebagai Special Envoy Menlu RI pada pertemuan tersebut.

Kehadiran Special Envoy Indonesia ditegaskan Roy mencerminkan komitmen kuat Indonesia terhadap penegakan hukum internasional & Piagam PBB.

“Indonesia berkeyakinan bahwa sengketa harus diselesaikan melalui perundingan dan negosiasi. Pandangan utama yang disampaikan Indonesia adalah bahwa penyelesaian konflik harus melibatkan pihak-pihak dalam konflik,” imbuhnya.

KTT perdamaian di Ukraina, yang berlangsung dua hari di Burgenstock, Swiss, berakhir pada Minggu 16 Juni 2024 dengan pengesahan deklarasi akhir.

Lebih dari 90 negara menghadiri perundingan tersebut, namun komunike bersama tersebut didukung oleh hanya 80 negara dan empat organisasi.

Sebanyak 16 negara dan organisasi, termasuk Indonesia, Libya, Arab Saudi, Thailand, India, Meksiko, Afrika Selatan, Brasil, dan Uni Emirat Arab abstain.

Dalam pidato penutupnya pada sidang pleno, Presiden Swiss Viola Amherd mengatakan bahwa meski berbeda pandangan mereka "berhasil menyepakati visi bersama."

"Kami telah menetapkan visi tersebut dalam Komunike Burgenstock," kata Amherd.

"Dengan ini kita mengirim sinyal yang jelas kepada rakyat Ukraina dan semua pihak yang terkena dampak langsung akibat perang: Sebagian besar komunitas internasional mempunyai keinginan untuk membawa perubahan," katanya.

Dia mengatakan, dengan deklarasi akhir, negara-negara telah menetapkan kerangka kerja dan diskusi lebih lanjut harus dilakukan.