JAKARTA - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, mengapresiasi sikap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang mengajak semua pihak khususnya negara-negara besar untuk menghormati hukum internasional dalam forum KTT “Call for Action: Urgent Humanitarian Response for Gaza” di Yordania.
"Sikap ini menunjukkan ketegasan Indonesia terhadap berbagai pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel, namun negara-negara besar seolah abai dan terus membiarkan sehingga korban warga sipil di Gaza terus berjatuhan," ujar Meutya Hafid kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 14 Juni.
Ketua DPP Partai Golkar ini juga menekankan pentingnya penghormatan terhadap hukum internasional sebagai fondasi utama dalam menciptakan perdamaian dan stabilitas global.
“Saya berharap seruan yang disampaikan oleh Prabowo Subianto dapat direspon positif oleh komunitas internasional dan membawa perubahan nyata dalam upaya penyelesaian konflik di Gaza," ucap Meutya.
"Inisiatif ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk terus mendukung perjuangan Palestina dengan cara damai dan bermartabat,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan RI sekaligus Presiden terpilih Prabowo Subianto mewakili Presiden RI Joko Widodo hadir pada konferensi tingkat tinggi “Call for Action: Urgent Humanitarian Response for Gaza” atau “Seruan untuk Bertindak: Tanggap Darurat Kemanusiaan untuk Gaza”, di Amman, Yordania, Selasa 11 Juni.
BACA JUGA:
Menhan Prabowo dalam KTT ini menggarisbawahi empat poin utama dalam upaya Indonesia untuk membantu rakyat Gaza, diantaranya peningkatan kontribusi bagi UNRWA, pengiriman tim medis dan rumah sakit lapangan ke Gaza, siap menerima 1.000 pasien dari Gaza ke Indonesia dan memulangkannya kembali ketika sudah sembuh, serta menyediakan perawatan pasca trauma dan pendidikan bagi anak-anak Gaza.
Prabowo juga menyoroti negara-negara yang menganggap diri mereka negara modern yang beradab, tetapi melakukan pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional dengan menargetkan warga sipil dan infrastruktur.
Untuk itu, pemerintah Indonesia mendesak penghormatan terhadap aturan hukum humaniter internasional.