Bagikan:

JAKARTA - Menjelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Administrasi Jakarta Selatan menguatkan kapasitas pengawasan dari panitia pengawas pemilu (panwaslu).

"Kegiatan ini mengumpulkan para staf untuk memiliki pengetahuan yang sama karena akan mendampingi teman panwascam untuk melakukan kepengawasan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Selatan Lensi Anah di Jakarta, dilansir dari ANTARA, Sabtu, 15 Juni

Lensi menyampaikan hal tersebut usai kegiatan pemberian materi “Penguatan Kapasitas Panwaslu Kecamatan se-Jakarta Selatan”.

Selain memberikan bimbingan, para staf juga menyediakan fasilitas terkait administrasi hingga laporan keuangan bagi para panwascam.

"Kegiatan ini merupakan bentuk keseriusan kami untuk menyiapkan sumber daya manusia yang siap mengawasi pilgub sesuai regulasi," ujarnya.

Diharapkan hasil dari kegiatan ini para peserta memahami mekanisme dan regulasi sehingga mampu melakukan pencegahan hingga penanganan pelanggaran pada pilgub mendatang.

Dia menilai para pengawas yang memiliki kewenangan agar lebih maksimal untuk mengantisipasi adanya pelanggaran selama ajang pesta demokrasi.

"Apabila nanti adanya pelanggaran pemilu maka mereka harus siap menangani temuan atau laporan sesuai regulasi yang ada," jelasnya.

Sebanyak 30 panitia pengawas kecamatan (panwascam) telah dilantik dan diharapkan turut lahir pengawasan partisipasi dari masyarakat demi mencegah adanya pelanggaran pidana, administratif maupun kode etik.

Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota akan diselenggarakan serentak seluruh daerah pada 27 November 2024.

Berikut jadwal pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan pada Pilkada DKI 2024:

Pengumuman penyerahan dukungan pada Minggu (5 Mei 2024)- Selasa (7 Mei 2024).

Penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Rabu (8 Mei 2024)- Minggu (12 Mei 2024).

Verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota pada Senin (13 Mei 2024)- Rabu (29 Mei 2024).

Tanggapan atas dukungan pada Senin (13 Mei 2024)- Jumat (26 Juli 2024).

Rekapitulasi hasil verifikasi administrasi oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Senin (27 Mei 2024) - Rabu (29 Mei 2024).

Penyampaian hasil rekapitulasi oleh KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota dan penyampaian dari KPU Kabupaten/Kota ke PPS pada Kamis (30 Mei 2024)- Senin (3 Juni 2024).