JAKARTA - Polisi menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan rektor nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno. Berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan status kasus itu ditingkatkan ke penyidikan.
"Perkembangan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum rektor di sebuah universitas swasta, bahwa perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Sabtu, 15 Juni.
Diputuskannya peningkatan status kasus itu ke tahap penyidikan dikarenakan ditemukan unsur pidana. Sehingga, saat ini, penyidik mencari bukti dan petunjuk untuk menetapkan tersangka.
"Ada dugaan peristiwa pidana pelecehan sebagaimana yang dilaporkan, jadi peristiwa yang dilaporkan itu setelah dilakukan pendalaman dalam proses penyelidikan maka dilakukan gelar perkara, lalu disimpulkan, 'ohh ini ada dugaan pidana'. Jadi didalami lagi dalam proses penyidikan. Ini tahapan yang harus dilalui dan mohon waktu," beber Ade.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, Edie Toet Hendratno (ETH) merupakan sosok terlapor. Dia diduga melecehkan karyawannya, RZ (42) dan D.
RZ sendiri melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Edie Toet Hendratno dilaporkan dengan dasar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sementara itu, D melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, kasus ini telah resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk proses penyelidikan lebih lanjut.