Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi mencegah 10 orang ke luar negeri. Upaya ini dilakukan karena pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan sedang dilakukan.

“Betul (kelanjutan dari kasus Yoory, red),” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 13 Juni.

Budi bilang pengembangan kali ini berkaitan dengan pengadaan tanah di kawasan Rorotan, Jakarta Utara. Tapi, dia belum memerinci lebih lanjut kasus itu.

Dia hanya menyebut pencegahan 10 orang ini dilakukan sejak Rabu, 12 Juni. Mereka akan dilarang berpergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

Berikut rincian 10 orang yang dicegah ke luar negeri:

1. ZA, Swasta

2. MA, Karyawan Swasta

3. FA, Wiraswasta

4. NK, Karyawan Swasta

5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI

6. PS, Manager PT CIP dan PT KI

7. JBT, Notaris

8. SSG, Advokat

9. LS, Wiraswasta

10. M, Wiraswasta