Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa pebalap yang juga bos properti, Zahir Ali sebagai saksi. Ia dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan lahan DP 0 rupiah di Rorotan, Jakarta Utara.

“Benar, bahwa ZA diperiksa terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 Juni.

Tessa tidak memerinci lebih lanjut soal pemeriksaan pada Rabu, 19 Juni kemarin. Tapi, penyidik mencecarnya terkait posisinya dalam perusahaan properti yang diduga terkait pengembangan kasus eks Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan.

“Secara garis besar pemeriksaan terkait dengan jabatan atau tupoksi di perusahaan yang bersangkutan,” ujarnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham mencegah 10 orang ke luar negeri terkait pengembangan dugaan korupsi pengadaan lahan yang menjerat eks Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan. Upaya ini dilakukan untuk memudahkan permintaan keterangan.

Pencegahan ini dilaksanakan sejak 12 Juni. Mereka dilarang berpergian ke luar negeri hingga enam bulan mendatang dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik

Berikut rincian 10 orang yang dicegah ke luar negeri:

1. ZA, Swasta

2. MA, Karyawan Swasta

3. FA, Wiraswasta

4. NK, Karyawan Swasta

5. DBA, Manager PT CIP dan PT KI

6. PS, Manager PT CIP dan PT KI

7. JBT, Notaris

8. SSG, Advokat

9. LS, Wiraswasta

10. M, Wiraswasta