Bagikan:

JAKARTA - Mantan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono tak menghadirkan saksi meringankan atau a de charge dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Sebagai pengganti, Kasdi melalui penasihat hukumnya menyerahkan dan membacakan surat pembelaan yang dibuat oleh istrinya, Erni Susanti.

"Untuk terdakwa Kasdi Subagyono, pada hari ini tegas ya mengatakan, bahwa saudara tidak akan mengajukan saksi lagi karena saksi yang saudara panggil mendadak mengundurkan diri sebagai saksi. Kemudian diupayakan istri terdakwa, itupun tidak bersedia hadir," kata Hakim Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10 Juni.

Penasihat hukum Kasdi lantas membacakan surat yang dibuat oleh Erni. Dituliskan bila tak terbanyakan suaminya akan terjerat kasus korupsi di kementerian yang telah menjadi tempat bekerja selama 33 tahun.

Bahakan, karier suaminya yang dirintis suaminya selama puluhan tahun itu hancur seketika akibat diduga terlibat kasus korupsi.

"Suami saya selama ini adalah suami yang soleh, sangat peduli pada istri dan anak-anak, penuh prhatian dan sosok bapak yang mengayomi keluarga. Dengan peristiwa ini, kini sosoknya seakan hilang dan lenyap karena sudah tidak lagi di sisi kami," tulis Erni.

"Saya tidak menyangka, sungguh besar tekanan yang dialami suami saya sebagai sekjen di Kementan RI. Saya hanya dapat berdoa semoga kami dapat segera berkumpul kembali agar kehangatan keluarga dapat kami rasakan kembali," sambungnya.

Dalam suratnya, Erni menyatakan tak akan mengomentari pokok perkara kasus dugaan korupsi yang menyeret suaminya. Tapi, besar harapan majelis hakim bisa membebaskan suaminya.

Erni menegaskan keluarganya tidak menikmati uang dari praktik haram tersebut.

"Satu hal yang saya ketahui adalah, suami saya dan keluarga tidak ada memikmati atau menerima manfaat materil dari peristiwa ini," ucapnya.

"Jika memang ada jalannya untuk membebaskan suami saya dari jerat perkara ini, maka doa kami semoga majelis hakim Yang Mulia diberikan hikmat dann kekuatan dari Allah swt, untuk hal tersebut. Semoga Allah SWT diberikan hikmat dan kekuatan bagi majelis hakim Yang Mulia dalam mengadili perkara ini," katanya

Kasdi Subagyono merupakan terdakwa di kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi bersama Syahrul Yasin Limpo atau SYL dan Muhammad Hatta.