MEDAN - Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) PDIP Desa Garoga Sibargot, Kecamatan Garoga, Kabupaten Tapanuli Utara, Togap Simorangkir (36) ditangkap polisi karena menodongkan senjata ke warga setempat.
Dari hasil pemeriksaan Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort Tapanuli Utara, Sumatera Utara terungkap, senjata yang digunakan Togap merupakan airsoft gun.
Aksi penodongan tersebut dipicu karena korban menghadang saat pelaku membawa karyawan korban untuk bekerja di ladang milik rekannya.
"Benar pelaku sudah diamankan dan kita tahan. Informasi yang kami terima, pelaku ketua PAC PDIP di Garoga," kata Kasi Humas Polres Tapanuli Utara Aiptu Walpon Baringbing, Minggu 9 Juni.
Walpon menjelaskan, peristiwa pengancaman dan penodongan senjata itu terjadi di Desa Aek Tangga, Kecamatan Gagora, pada Selasa pekan lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Awalnya pelaku Togap Simorangkir bersama rekannya Darman Purba datang ke rumah warga bernama Ahu Silali.
Kemudian, keduanya membawa paksa dua orang karyawan pengambil getah milik korban Elias Siregar. Mengetahui karyawannya dibawa oleh pelaku, korban Elias pun mengejar pelaku dan menemukannya di salah satu warung di Desa Aek Tangga.
Situasi pun semakin memanas karena warga sekitar lainnya tidak terima pelaku membawa kedua pekerja tersebut. Tidak terima ditanya maksud membawa dua karyawan korban, pelaku kemudian mengambil senjata airsoft gun yang berada di pinggangnya dan menodongkannya ke kepala korban.
Situasi di lokasi kejadian pun menjadi semakin memanas. Tak berselang lama, petugas kepolisian dari Polsek Garoga bersama Satreskrim Polres Tapanuli Utara yang menerima informasi datang dan berupaya meredam keributan tersebut.
Untuk mencegah amukan massa, Darman Purba dan pelaku Togap langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kedua orang karyawan ini dahulu sempat bekerja di rekan pelaku berinisial DP sebagai pengambil getah pinus. Menurut keterangannya, enggak lancar gajinya dari DP ini, pindah lah orang ini sama orang lain, ke korban, "ujarnya.
Di hadapan petugas, Togap mengakui perbuatannya mengancam dan menodongkan airsoft gun kepada korban. Pelaku juga mengakui kader dari PDIP.
"Iya benar, pengurus PDI Perjuangan," ucap Togap singkat.
BACA JUGA:
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga mengamankan barang bukti satu pucuk senjata jenis airsoft gun berikut dengan amunisinya.
Kini Togap Simorangkir telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Tapanuli Utara, Sumatera Utara. Tersangka dikenakan pasal tentang pengancaman yang ancamannya hukumannya di atas satu tahun penjara.