JAKARTA - Keluarga terpidana Sudirman dan kuasa hukumnya Titin Prialianti dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon, mendatangi kantor Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) di Jakarta Timur, Jumat, 7 Juni, untuk meminta perlindungan hukum kepada Peradi.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman," kata Ketua Umum DPN Peradi, Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, Jumat, 7 Juni.
Otto mengatakan, ia menerima kedatangan pihak keluarga Sudirman, dan mereka mengadu terkait kejanggalan kasus Vina Cirebon.
Sudirman sendiri telah divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Sementara dari hasil pertemuan, diskusi, dan bukti-bukti yang diberikan, lanjut Otto, Peradi siap memberikan bantuan hukum secara gratis kepada Sudirman.
Kendati demikian, pihaknya akan menelaah lebih dalam kasus ini serta akan menemui Sudirman karena untuk menjadi kuasa hukum harus mendapatkan kuasa dari bersangkutan.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan, yang memberikan kuasa itu tentunya adalah harus Sudirman," katanya.
BACA JUGA:
Dalam pertemuan dengan pihak keluarga Sudirman serta Titin, pihaknya menanyakan di mana saat ini Sudirman berada. Namun pihak keluarga belum mengetahui pasti karena kabarnya sempat dibawa ke Polda Jabar untuk dimintai keterangan.
"Kami akan cek juga apakah ada di lapas atau di tempat lain. Menurut kami, kalau ada di tempat lain, tentu tidak tepat, pasti ada sesuatu yang kurang sesuai dengan hukum. Kami akan coba mengeceknya, karena bagaimanapun kami tidak bisa bertindak lebih jauh untuk kepentingan Sudirman kalau Sudirman sendiri tidak memberikan kuasa kepada Peradi," katanya.
DPN Peradi sendiri akan segera membentuk tim untuk menangani perkara yang menimpa Sudirman. Kemungkinan akan melibatkan tim dari PBH Peradi Pusat, DPC Peradi Bandung, dan DPC Peradi Cirebon.