NTB - Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram mengungkap kasus seorang pria berinisial OS (45) dengan dugaan pidana melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak tirinya.
"Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu (rudapaksa) sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar, mulai 2016 hingga 2 Juni 2024," kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Jumat 7 Juni, disitat Antara.
Dari perbuatan terakhir pelaku, korban yang kini tengah mengenyam pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama (SMP) melapor kepada gurunya.
"Jadi, anak (korban) ini pahamnya setelah SMP kalau perbuatan ayah tirinya itu salah. Makanya, korban langsung melapor kepada gurunya, dan dari gurunya lapor kepada kami," ujar dia.
BACA JUGA:
Atas adanya laporan tersebut, pihak kepolisian menangkap OS di rumahnya, Kamis 6 Juni malam.
Dari hasil pemeriksaan, OS mengakui melakukan rudapaksa di rumahnya dalam keadaan sadar tanpa sepengetahuan ibu kandung korban.
"Ibu korban memang sekarang sedang bekerja sebagai pekerja migran di luar negeri. Akan tetapi, waktu kecil masih SD, saat ibu korban masih di rumah, pelaku ini mengaku kerap sembunyi-sembunyi melancarkan aksinya kepada korban," tuturnya.
Dalam melancarkan aksinya, Yogi mengatakan bahwa pelaku mengakui memberikan ancaman terhadap korban.
"Biar diam, korban ini dicubit pahanya sama pelaku," kata Yogi.
Kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dengan merujuk pada dugaan pelanggaran Pasal 81 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.