PALANGKA RAYA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) membenarkan personelnya berinisial FA berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng diduga memiliki sabu seberat 81,50 gram.
"Benar ada satu oknum personel Polda Kalteng berinisial FA ditangkap Ditresnarkoba Polda Kalteng memiliki sabu seberat 81,50 gram," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Erlan Munaji dikutip ANTARA, Kamis, 6 Juni.
Dari penangkapan terhadap FA yang berdinas di Pelayanan Markas Polda Kalteng tersebut, pihaknya akan menjalankan proses hukum secara profesional dan tidak memandang bulu terhadap para pelaku narkoba, meskipun yang bersangkutan polisi.
"Perkara ini sudah ditangani Ditresnarkoba Polda Kalteng, bahkan masih dilakukan penyidikan untuk mengetahui dari mana dapat barang haram tersebut," katanya.
BACA JUGA:
Polda Kalteng juga berkomitmen akan menindak tegas oknum-oknum personel Polda setempat yang terlibat tindak pidana narkoba, tetap akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
"Segala bentuk pelanggaran dan perbuatan tindak pidana apalagi narkoba akan kita tindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ungkapnya.