Bagikan:

JAKARTA - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR terkait pernyataannya soal semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan terhadap UUD 1945. 

Laporan itu diserahkan Mahasiswa Islam Jakarta bernama M.Azhari ke Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam di gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni. 

Azhari menilai, pernyataan itu bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik. Sebab menurutnya, belum ada kesepakatan dari 9 fraksi di DPR terkait amandemen itu.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," ujar Azhari.

Azhari mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya. Dia juga menyerahkan berkas bukti pernyataan Bamsoet yang disiarkan beberapa media. 

"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.

"Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas," katanya. 

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam mengatakan laporan tersebut telah diterima oleh pihaknya. Kendati demikian, MKD juga perlu untuk melakukan verifikasi terlebih dahulu.

"Ya pasti kami akan menindaklanjuti laporannya, dari Azhari ini mungkin hari Senin kami atau besok kami akan memproses laporan ini. Kita verifikasi dulu, bener nggak alamatnya, alamat pelapornya sesuai dengan KTP atau tidak kalau sudah benar pasti akan kita panggil," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut MPR siap untuk melakukan amandemen UUD 1945. Politikus senior Golkar itu mengklaim partai politik juga telah sepakat untuk melakukan amandemen.

"Kita ingin menegaskan kalau seluruh parpol setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang ada, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita," kata Bamsoet usai bertemu dengan Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais, Rabu, 5 Juni.

"Kami di MPR siap untuk melakukan amandemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya, kita sudah siapkan karpet merahnya, termasuk juga siap dengan aturan peralihan dimana hal-hal yang sebelumnya tidak diatur, kita buat di aturan peralihan," sambungnya.

Bamsoet berharap MPR periode ke depan dapat melakukan amandemen yang memerlukan syarat waktu enam bulan itu. 

"Kami berharap, nanti MPR yg akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan di antara kita," jelasnya. 

Meski begitu, Bamsoet menyampaikan amandemen tersebut akan dikembalikan kepada keputusan semua partai politik. "Intinya kita kembalikan ke pimpinan partai politik, ya nanti ke depan mungkin sembilan atau delapan, plus DPD," kata Bamsoet.