JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menyatakan anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menjabat sebagai Ketua MPR terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan 'seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD NRI 1945'.
Dalam sidang putusan yang dibacakan Ketua MKD Adang Daradjatun, MKD DPR menjatuhkan sanksi ringan kepada Bamsoet. Sanksi tersebut diambil setelah mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang, Senin, 24 Juni.
Adang menjelaskan, MKD menyimpulkan Bamsoet terbukti melakukan pelanggaran kode etik setelah mendengarkan keterangan teradu, mendengarkan keterangan saksi-saksi dan memeriksa bukti dokumen pengadu.
Adang mengatakan setiap tindakan dari seorang pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. "Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," jelas Adang.
Adang menekankan anggota DPR harus mengemban amanat rakyat dan menggunakan wewenangnya demi kepentingan rakyat.
"Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat," pungkasnya.
BACA JUGA:
Sebelumnya, Bamsoet mengklarifikasi dirinya tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.
"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," tegas Bamsoet dalam keterangannya, pekan lalu.
Waketum Golkar itu menegaskan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR.
"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat," ungkap Bamsoet.
"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet.