Bagikan:

JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR batal menggelar sidang etik terhadap Ketua MPR RI Bambang Soesatyo buntut pernyataannya soal parpol sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 kemarin. Sebab, Bamsoet tidak hadir sehingga MKD menjadwalkan ulang pemanggilan bulan depan.

Padahal Bamsoet surat bersurat ke MKD ihwal ketidakhadirannya itu namun ditolak. Bamsoet lantas melakukan pembelaan.

Menurut Bamsoet, undangan klarifikasi dari MKD mendadak. Sehingga sebagai pimpinan MPR, Bamsoet tidak bisa meninggalkan agenda yang sudah terjadwal.

Sebagai mana diatur dalam Tata Beracara MKD pasal 23 ayat 1 yang menyebutkan MKD menyampaikan surat panggilan sidang kepada Teradu, baik dalam Perkara Pengaduan maupun Perkara Tanpa Pengaduan, dengan tembusan kepada pimpinan fraksi Teradu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Sidang MKD.

"Undangan baru saya terima kemarin (Rabu) sore tertanggal 19 Juni 2024 usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Sementara saya sudah terikat dengan agenda yang sudah dijadwalkan jauh hari sebelumnya," ujar Bamsoet di Jakarta, Kamis, 20 Juni.

Ketua DPR RI ke-20 itu mengatakan, meskipun dirinya tidak hadir, pihak Kesekjenan MPR RI sudah menyampaikan pemberitahuan ketidakhadiran dengan dilengkapi flashdisk dan transkrip dari ucapan atau statement utuh yang menjadi materi klarifikasi berikut Pandangan Hukum dari Biro Hukum Kesekjenan MPR RI.

"Sebagai bentuk klarifikasi atas aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI, saya telah kirimkan rekaman video beserta transkrip narasi liputan dari salah satu media TV nasional dalam konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang dijadikan dasar materi aduan. Sekaligus untuk meluruskan bahwa aduan yang disampaikan kepada MKD DPR RI tersebut tidak tepat," ungkap Bamsoet.

"Bahkan patut diduga pelapor tersebut telah menyebarkan berita bohong atau hoax yang selain bertentangan dengan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juga cenderung menyerang kehormatan Pimpinan MPR," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, dirinya tidak pernah menyatakan “seluruh partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD NRI 1945. Akan tetapi diawali dengan kata "kalau/jika", sehingga pernyataan tersebut tidak mengandung makna pretensi dalam rangka melangkahi partai politik yang ada. Sebagaimana terdokumentasi dalam liputan media televisi.

"Jadi, keliru kalau saya dikatakan tidak menghormati undangan teman-teman di MKD. Justru saya senang karena saya bisa meluruskan tuduhan yang yang tidak benar ditempat yang tepat," tegas Bamsoet.

Menurut Bamsoet, pemanggilan oleh MKD harus dilihat dalam kerangka hubungan kelembagaan antara DPR dan MPR. Sehingga akan lebih tepat jika pemanggilan tersebut dilaksanakan melalui surat pengantar dari pimpinan DPR sebagai representasi institusional.

"Namun demikian, saya akan datang memenuhi undangan klarifikasi berikutnya dari MKD DPR," pungkas Bamsoet.

Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Adang Daradjatun, mengatakan Bamsoet sebagai pihak teradu telah menyampaikan ihwal ketidakhadirannya dalam pemanggilan yang diagendakan MKD pada Kamis, 20 Juni pukul 10.00 WIB.

Dengan ketidakhadiran politikus Golkar tersebut, kata Adang, MKD bakal menunda persidangan dengan rentang waktu paling lama 30 hari setelah surat panggilan pertama kepada Bamsoet.

"Surat panggilan juga akan disampaikan kepada yang bersangkutan," ujar Adang, Kamis, 20 Juni.

Nantinya, kata politikus PKS itu, apabila Bamsoet secara tiga kali berturut-turut tak memenuhi panggilan MKD sejak disampaikan surat pemanggilan pertama. Maka, MKD akan mengambil sikap tegas terkait hal ini.

"MKD akan melakukan rapat untuk mengambil keputusan apabila teradu tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali," ucap Adang.

Seperti diketahui, undangan klarifikasi kepada Bamsoet oleh MKD DPR terkait pengaduan Muhammad Azhari pada 6 Juni 2024, atas pernyataan Bamsoet di media online yang dianggap menyatakan bahwa seluruh Parpol telah sepakat untuk melakukan amendemen UUD 1945.

Dalam laporannya, Azhari, mengatakan Bamsoet tidak dalam kapasitas untuk menyatakan hal seperti itu ke hadapan publik.