Bagikan:

JAKARTA - Puluhan travel gelap dan angkutan umum yang mangkal di terminal bayangan di Jalan Raya Jatiwaringin, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur ditertibkan petugas Sudinhub Jakarta Timur.

"Mereka menaikan penumpang tidak pada tempatnya, yang mana lokasinya sampai menutup dua lajur, sehingga membahayakan para pengguna jalan dan kemacetan," kata Kepala Seksi Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Riki Erwinda saat dikonfirmasi, Kamis, 6 Juni.

Dalam kegiatan tersebut, Sudinhub Jakarta Timur menggandeng Satlantas Polres Metro Jaktim dan TNI dari tim lintas jaya Jakarta Timur. Kegiatan dilakukan pada Rabu malam pukul 23.00 WIB.

Petugas Sudinhub dan Satlantas Polres Metro Jaktim memeriksa satu persatu surat-surat kendaraan angkutan umum dan mobil pribadi yang digunakan sebagai angkutan. Penindakan dilakukan oleh tim gabungan Lintas Jaya yang berjumlah 40 personel.

"Angkutan tersebut biasanya mangkal setiap hari mulai pukul 23.00 hingga 04.30 WIB. Walau aktivitas mereka malam hari namun memicu kemacetan lalu lintas terutama ruas jalan dari arah Bekasi menuju Jakarta, tepatnya di sekitar kawasan Pangkalan Jati," katanya.

Sebanyak 20 travel gelap dan kendaraan angkutan umum diberikan sanksi. Dua kendaraan lainnya tidak diperkenankan beroperasi karena belum perpanjang Kir.

"Empat kendaraan di BAP oleh petugas Dishub, sementara 14 kendaraan lainnya di BAP (ditilang) oleh petugas kepolisian," ucapnya.

Riki menuturkan, kawasan Jatiwaringin memang kerap dijadikan terminal bayangan para angkutan gelap jenis Elf dan kendaraan pribadi.

"Kami akan melakukan pengawasan secara mobile," katanya.