Cerita Karyawan Bank BUMN yang Dipaksa Rapat di Kantor Meski Ada Imbauan <i>Social Distancing</i>
Ilustrasi. (Irfan Meidianto/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wabah virus corona atau COVID-19 yang telah masuk ke Indonesia, membuat pemerintah membuat beberapa imbauan tentang bagaimana mencegah virus tersebut agar tak semakin tersebar luas. Salah satu imbauan adalah mengenai social distancing, yang artinya membatasi kontak dengan orang lain, dengan mengatur jarak sekitar 1 atau 2 meter.

Imbauan tersebut pun dijalani oleh Presiden, Kementerian/Lembaga, dan beberapa perusahaan BUMN maupun swasta. Namun, tak semua karyawan dari perusahaan mampu menjalani social distancing, mengingat, ada beberapa pekerjaan yang memang harus dikerjakan di kantor.

Infografis. (Ilham Amin/VOI)

Bahkan, itu pun masih tergantung bagaimana kebijakan dari pimpinan di masing-masing divisi perusahaan. Seperti yang dialami Ina (bukan nama sebenarnya) yang merupakan marketing salah satu bank BUMN yang memiliki cabang di kawasan Tanah Abang.

Dia mengaku, harus datang ke kantornya untuk rapat bagian marketing membahas target dan rencana perusahaan lainnya. Dirinya pun harus hadir rapat bersama puluhan karyawan lain dalam satu ruangan yang tak cukup menampung karyawan pada Jumat 20 Maret pagi tadi.

Padahal menurutnya, rapat itu hanya mendengarkan presentasi dari pimpinan berupa slide-slide yang bisa saja dibagikan secara online dan cukup dibahas di grup Whatsapp.

Ina mengaku dipaksa masuk kerja untuk meeting oleh atasannya. Banyak karyawan yang sebenarnya enggan masuk, tapi diancam oleh sang atasan. "Pas gue dan teman-teman gue enggak mau masuk, dia (atasan) bilang gini 'kalian mau kerja enggak?'," kata Ina kepada VOI, Jumat 20 Maret.

Alhasil, rapat dihadiri semua bagian marketing hingga membludak. Meski semua karyawan memakai masker, tapi bahaya penularan COVID-19 mengintai karena tak ada jarak antarkaryawan.

"Kan bisa pakai perwakilan sebenarnya, biar enggak banyak sekali ngumpul. Tapi bos-nya pengen ngumpul, terus ditanya satu per satu biar jelas," ujar wanita yang mengaku sudah lama bekerja di bank tersebut.

Memang, perusahaan tempatnya bekerja menerapkan WFH, tapi khusus untuk bagian operasional, sedangkan marketing dan back office tergantung kebijakan pimpinan masing-masing.

Staf Hubungan Masyarakat (Humas) bank BUMN tersebut, saat dihubungi VOI, mengatakan, pihaknya belum bisa berkomentar terkait kejadian tersebut. Yang jelas, kata dia, manajemen perusahaan telah memberikan imbauan secara tertulis mengenai penerapan social distancing dan work from home.

Dalam keterangan tertulis yang VOI terima, disebutkan bahwa bank BUMN tersebut merealisasikan arahan Presiden RI Joko Widodo untuk segera melimitasi seluruh aktivitas di ruang publik melalui program work from home (WFH) untuk menekan tingkat penyebaran COVID-19 atau Sars Cov 2.

Perusahaan menyatakan telah menerbitkan aturan mengenai implementasi WFH bagi para pekerja di Kantor Pusat Bank, Kantor Wilayah, Audit Internal Wilayah, dan Campus perusahaan.

Corporate Secretary Bank BUMN itu pun mengatakan, bahwa pihaknya menerapkan metode social distancing dengan prosedur tata laksana WFH bagi pekerja yang telah ditunjuk oleh perusahaan di beberapa wilayah yang terdampak COVID -19, seperti Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, Denpasar, Semarang, dan Manado.

"Ini langkah nyata kami dalam memberikan jaminan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh pekerja," kata Corporate Secretary bank BUMN tersebut dalam keterangan tertulisnya.

Bank BUMN itu juga menekankan bagi pekerja yang mendapat instruksi WFH agar menjalankan program tersebut secara utuh dengan melakukan self isolation selama 14 hari, dari 17 hingga 31 Maret 2020.

"Kami meminta kepada pekerja yang melaksanakan WFH, agar tetap tinggal dan melaksanakan tugas di rumah masing-masing dengan menghindarkan diri dari titik-titik keramaian publik serta tidak melakukan perjalanan keluar kota," ungkapnya.

Dihubungi terpisah, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mencatat saat ini sudah ada 220 perusahaan di Jakarta telah menerapkan sistem kerja dari rumah atau WFH. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Nomor 14/SE/2020 tentang Imbauan Bekerja di Rumah (WFH).

"Jadi ada 220 perusahaan dengan tenaga kerja sebanyak 21.589 orang yang telah melaporkan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, lewat pesan singkat.

Dalam surat edaran imbauan kerja dari rumah Disnakertrans dan Energi Pemprov DKI, dikelompokkan dalam tiga kategori, yakni perusahaan untuk sementara waktu dapat menghentikan seluruh kegiatan usahanya, perusahaan untuk sementara waktu dapat mengurangi sebagian kegiatan usahanya (sebagian karyawan, waktu, dan fasilitas operasional), dan perusahaan yang tidak dapat menghentikan kegiatan usahanya, mengingat kepentingan langsung yang berhubungan dengan pelayanan kesehatan, kebutuhan bahan bahan pokok, dan BBM.