Bagikan:

JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) mengaku tengah menyiapkan langkah guna mengantisipasi skenario the new normal sebagai tindak lanjut arahan Menteri BUMN melalui surat dengan nomor S-336/MBU/05/2020 pada 15 Mei 2020 perihal Antisipasi Skenario The New Normal BUMN.

"Saat ini kami sedang mempersiapkan protokol untuk mengantisipasi skenario penerapan The New Normal di KAI," ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo, dalam keterangan tertulis, Senin 18 Mei.

Didiek menjelaskan, protokol tersebut akan mengatur langkah-langkah dan tahapan yang akan diterapkan oleh KAI dalam menyambut The New Normal yang akan dimulai pada 25 Mei 2020.

Selain protokol untuk pelayanan kepada pelanggan, protokol juga akan mengatur pekerja berusia di bawah 45 tahun untuk masuk kantor seperti biasa namun tetap memperhatikan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah kerja.

"Meskipun sebagian karyawan yang berusia di atas 45 tahun masih WFH, termasuk pembagian WFO secara bergantian dan disiplin physical distancing, namun kami tetap berkomitmen untuk menjaga produktivitas seluruh pekerja KAI," ujarnya.

Didiek mengatakan, saat ini pihaknya tengah fokus pada layanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) di Pulau Jawa, KA Lokal, KRL, dan KA Angkutan Barang. Hal tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab KAI untuk turut serta menangani pencegahan COVID-19.

Dalam pengoperasiannya, KAI tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19 yang diawasi oleh Satgas COVID-19 KAI yang telah terbentuk sejak Maret 2020.

Khusus untuk layanan KA Penumpang, KAI akan tetap mengikuti perkembangan sesuai dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Perhubungan selaku regulator perkeretaapian.

Untuk terus bisa mendapatkan info terbaru pelayanan kereta api, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 021-121, email di [email protected], dan sosial media KAI 121.

"Dalam masa pandemi seperti ini, KAI berkomitmen bahwa BUMN sebagai salah satu penggerak perekonomian bangsa harus tetap berjalan dengan tetap menjalankan protokol pencegahan COVID-19," tutup Didiek.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menginstruksikan kepada karyawan perusahaan pelat merah untuk masuk kerja seperti biasa dan menjalankan tahapan The New Normal per 25 Mei 2020. Hal tersebut tertuang dalam Surat Menteri BUMN Nomor S-336/MBU/05/2020 yang ditujukan kepada Direktur Utama BUMN.

Per 25 Mei 2020 seluruh perusahaan BUMN harus mengikuti dan menjalankan tahapan New Normal. Seluruh pegawai BUMN harus masuk dan mengikuti protokol perlindungan seperti social distancing dan penggunaan masker serta menjaga kebersihan.

"Dibutuhkan kontribusi seluruh elemen bangsa termasuk di dalamnya BUMN untuk mendukung Langkah-langkah strategis Pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19," ujar Erick.

Untuk karyawan yang berumur kurang dari 45 tahun diwajibkan untuk masuk. Sementara untuk karyawan yang berumur lebih dari 45 tahun diterapkan kebijakan kerja dari rumah (work from home). Perusahaan juga diminta selalu memantau kondisi karyawan dan menangani karyawan yang terdampak.

Adapun untuk sektor industri dan jasa, berdasarkan surat tersebut juga kembali dibuka per 25 Mei 2020. Namun operasional sektor tersebut masih terbatas, seperti membuka cabang secara terbatas dengan pengaturan jam masuk, batasan kapasitas pembukaan pabrik, pengolahan, pembangkit, dan hotel dengan sistem shifting dan pembatasan jumlah karyawan yang masuk.

Sementara untuk mal belum boleh buka dan orang masih dilarang berkumpul. Sedangkan untuk sektor kesehatan diberlakukan operasional penuh sesuai apasitas dan sistem kesehatan.  

Ia juga meminta Direktur Utama BUMN melakukan empat hal untuk mengantisipasi skenario The New Normal. Pertama, setiap BUMN wajib membentuk gugus tugas (task force) penanganan COVID-19 dengan fokus saat ini, melakukan antisipasi skenario The New Normal.

Kedua, setiap BUMN wajib menyusun protokol penanganan COVID-19. Protokol tersebut tidak terbatas pada aspek manusia (human capital and culture), cara kerja (process and technology), serta pelanggan, pemasok, mitra, dan stakeholders lainnya (business continuity).

Ketiga, setiap gugus tugas itu selanjutnya menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal. Timeline disusun berdasarkan kebijakan Kementerian BUMN, komando Kementerian/Lembaga (K/L) terkait khususnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Kementerian Kesehatan (BNPB), serta masing-masing klaster atau sektor dan daerah.

Keempat, setiap BUMN mengkampanyekan gerakan optimisme dalam menghadapi The New Normal, melalui penggunaan hastag #CovidSafe BUMN pada setiap momentum atau media yang relevan. Dengan catatan, mereka tetap menjaga kedisiplinan dalam penerapan protokol penanganan COVID-19.

Lebih lanjut Erick menuturkan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan skenario The New Normal pada masing-masing BUMN menjadi tanggung jawab Direktur Utama. "Agar dilaporkan secara berkala kepada Wakil Menteri BUMN terkait," katanya.