BALIKPAPAN - Pria berinisial RY (21) nekat mencuri di rumah tetangganya. Perabotan rumah tangga sampai perhiasan digasak.
Pelaku beraksi saat rumah tetangganya sedang kosong. Barang perabotan dari kompor, tabung gas, setrika, kalung emas, cincin, lampu LED NMAX, velg NMAX, kamera GoPro dicuri.
Pencurian ini terjadi pada 24 Februari dini hari di Jalan Jenderal Sudirman, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kaltim. Saat itu pemilik rumah sedang pergi hingga pelaku RY beraksi.
“Setelah kembali, korban sadar jika rumahnya kemalingan. Dan langsung melapor ke Satreskrim Polresta Balikpapan bahwa rumahnya kecurian,” kata Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dikutip dari keterangan tertulis Polresta Balikpapan, Sabtu, 13 Maret.
Dari laporan ini, jajaran Satreskrim Polresta Balikpapan melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku RY berhasil ditangkap.
“Pelaku adalah tetangga korban. Sehingga pada saat kejadian ia masuk lewat pintu belakang rumah korban, kemudian mengambil barang-barang berharga. Nilai barang yang hilang mencapai Rp 70 juta,” ujar Kompol Rengga.
BACA JUGA:
Saat penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku. Diamankan sejumlah barang bukti pencurian yakni velg NMAX, tabung gas, seterika, lampu LED NMAX dan kamera GoPro.
“Itu barang bukti yang sementara berhasil kita amankan dalam rumah pelaku. Yang lainnya masih tahap pengembangan lagi termasuk apakah sudah ada yang dijual atau tidak,” sambung dia.
Dalam interogasi, pelaku mengaku baru sekali beraksi mencuri. Kini pelaku RY harus menjalani proses hukum. RY dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.