Bagikan:

JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menepati janji untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, hari ini, Selasa 4 Juni.

Hasto yang nampak mengenakan setelan jas hitam dengan kemeja putih tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.11 WIB. Dia didampingi beberapa kuasa hukumnya.

Sebelum memasuki Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum, Hasto sempat menyampaikan beberapa hal, satu di antaranya membawa dokumen untuk diserahkan kepada penyelidik.

"Ini ada berkas...karena dalam panggilan ini saya harus membawa dokumen pendukung," ujarnya kepada wartawan, Selasa, 4 Juni.

Pemanggilan Hasto untuk dimintai keterangan berdasarkan surat panggilan yang teregistrasi dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024.

Dalam surat itu, dasar pemanggilan Hasto adanya dua laporan polisi (LP) nomor LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024 dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024.

Hasto dipolisikan atas dugaan tindak pidana penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).