JAKARTA - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto bakal diklarifikasi dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong di Polda Metro Jaya, Selasa, 4 Juni.
Berdasarkan surat undangan klarifikasi yang beredar dengan nomor B/13674/V/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tertanggal 29 Mei 2024, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto didasari adanya dua laporan polisi atau LP.
"Rujukan: Laporan Polisi Nomo LP/B/1735/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 26 Maret 2024; dan Laporan Polisi Nomor LP/B/1812/III/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 31 Maret 2024," tulis dalam surat undangan dikutip VOI, Senin, 3 Juni.
Tak hanya itu, dasar pemeriksaan Hasto juga didasari dengan adanya dua surat perintah penyelidikan nomor SP.Lidik/1463/III/RES.1.24./2024/Ditreskrimum, tanggal 27 Maret 2024 dan SP.Lidik/1506/IV/RES.1.24./2024/Ditreskrimum tanggal 2 April 2024.
Mengenai surat undangan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra yang dikonfirmasi perihal tersebut tak memberikan jawaban.
BACA JUGA:
Namun, dalam kesempatan berbeda, Hasto telah mengamini soal panggilan klarifikasi di Polda Metro Jaya. Ia memastikan akan hadir.
“Ya betul sekali, besok saya akan menghadiri dan saya akan hadir sebagai warga negara yang taat pada hukum atas surat pangilan yang ditujukan kepada saya untuk melakukan suatu klarifikasi,” kata Hasto
Pemeriksaan itu terkait dugaan penghasutan dan/atau menyebarkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang membuat berita bohong seperti yang dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 28 Ayat (3) junto Pasal 45A ayat (3) UU ITE.