Bagikan:

JAKARTA - Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 Haikal Hassan bakal diperiksa atas kasus dugaan penyebaran berita bohong soal mimpi bertemu Rasulullah. Dalam kasus itu, Haikal menjadi terlapor.

"Iya (Haikal Hassan bakal diperiksa)," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richad Mahenu kepada wartawan, Rabu, 24 November.

Rencananya pemeriksaan terhadap Haikal Hassan berlangsung pada Jumat, 26 November. Pemeriksaan ini merupakan kali kedua Haikal Hassan dimintai keterangan perihal kasus tersebut.

"Jumat diperiksa," kata Rovan.

Sebelumnya, Haikal Hassan sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor perkara dugaan penyebaran berita bohong soal mimpi bertemu Rasulullah, pada 28 Desember 2020.

Dalam pemeriksaan, Haikal dicecar sekitar 20 pertanyaan. Tapi dia merasa heran dengan ketika dalam pemeriksaan ditanya soal bukti mimpinya bertemu Rasulullah.

“Saya ditanya apa bukti Haikal Hassan bermimpi dengan Rasulullah. Bermimpi berjumpa dengan Rasulullah apa buktinya? Siapa yang bisa jawab bukti?" kata dia.

Haikal kemudian mengatakan kepada penyidik kalau dirinya tidak membawa telepon seluler saat bermimpi bertemu dengan Rasulullah.

"Yang paling lucu adalah apa bukti Haikal Hassan bermimpi berjumpa dengan Rasulullah? Bagaimana cara buktinya? Waktu saya bermimpi saya enggak bawa handphone," kata dia.

Perkara ini bermula dari dilaporkannya Haikal yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 dilaporkan Sekretaris Jenderal Forum Pejuang Islam Husin Shihab ke Polda Metro Jaya.

Haikal dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong karena menyampaikan mimpi bertemu dengan Rasulullah. Pernyataan Haikal soal mimpi itu disampaikan saat proses pemakaman lima laskar FPI di Megamendung, Jawa Barat.