Bagikan:

JAKARTA - Satpol PP Kota Jakarta Timur akan menjatuhkan sanksi denda pada warga yang membiarkan rumahnya menjadi sarang nyamuk aedes aegypti. Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran kasus demam berdarah dengue (DBD).

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian menyebut, penerapan sanksi denda ini mengacu pada Pasal 21 dan 22 Ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue.

Namun, denda tersebut tidak langsung dikenakan. Pertama, ketika ditemukan adanya jentik saat kegiatan pemberatasan sarang nyamuk (PSN), warga di rumah tersebut akan diberi surat peringatan pertama (SP1).

"Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan, Jumat, 31 Mei kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN. Paling banyak di Kecamatan Ciracas, Jatinegara dan Matraman," kata Budhy dalam keterangannya, Selasa, 4 Juni.

Kemudian, jika masih ditemukan adanya jentik nyamuk saat PSN berikutnya, yang bersangkutan akan dikenakan SP2. Lalu, sanksi denda dibebankan saat masih membiarkan adanya jentik nyamuk setelah peringatan kedua.

"Jika sampai tiga kali dapat surat peringatan, maka akan diajukan untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring)," tutur Budhy.

Sebagai informasi, Dinas Kesehatan mencatat kasus kumulatif DBD di Jakarta Timur sejak Januari hingga 29 Mei lalu tercatat sebanyak 2.229 kasus yang tersebar di 10 kecamatan.

Rinciannya di Pasar Rebo 336 kasus, Cakung 300 kasus, Kramat Jati 285 kasus, Ciracas 275 kasus, Matraman 239 kasus.

Kemudian, Kecamatan Duren Sawit 210 kasus, Cipayung 200 kasus, Pulogadung 159 kasus, Jatinegara 141 kasus dan Kecamatan Makasar 84 kasus.

Berdasarkan hasil kegiatan surveilans vektor yang dilaporkan melalui e-silantor, sebanyak 38.665 rumah dan bangunan telah dilakukan pemeriksaan jentik nyamuk saat PSN. Dari jumlah tersebut, 93,08 persen rumah negatif jentik nyamuk.