JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan lembaganya tak memerlukan restu dari instansi manapun, termasuk Polri saat merekrut penyelidik maupun penyidik.
Hal ini disampaikan Alexander merespons Pasal 16 Ayat (1) draf atau rancangan revisi UU Polri. Di sana tertulis aturan proses rekrutmen penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) di kementerian/lembaga harus mengantongi rekomendasi Polri.
“KPK tidak perlu meminta restu dari lembaga lain untuk mengangkat penyelidik atau penyidik,” kata Alexander dalam keterangan tertulisnya yang dikutip pada Selasa, 4 Juni.
Kata Alexander, lembaganya bisa mengangkat sendiri penyelidik maupun penyidik untuk memenuhi kebutuhannya. “Hanya dalam pelatihannya berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, bisa Polri atau Kejaksaan Agung,” tegasnya.
Dia mengingatkan independensi komisi antirasuah tidak boleh diganggu. Alexander menyebut pernyataannya ini didasari UU KPK.
“Satu hal yang tidak bisa diganggu adalah persoalan independensi KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU KPK,” jelas Alexander.
“Independensi antara lain juga menyangkut rekruitmen penyelidik atau penyidik,” sambungnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut, Alexander minta aturan yang sudah ada dalam UU KPK jangan dibolak-balik. Sebab, komisi antirasuah malah punya kewenangan untuk mengawasi kerja aparat penegak hukum lain.
“Dalam penanganan korupsi justru KPK yang oleh UU diberi kewenangan untuk mengawasi kinerja APH lain,” katanya.
“Jadi jangan dibolak-balik,” pungkas Alexander.