Bagikan:

JAKARTA - Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan, Dedi Nursyamsi menyebut telah mengeluarkan uang Rp6,8 miliar untuk memenuhi kepentingan Syahrul Yasin Limpo atau SYL. Jumlah itu merupakan akumulasi selama empat tahun.

Pernyataan Dedi itu disampaikan saat menjadi saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi untuk terdakwa SYL, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.

Berawal saat Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyinggung ada tidaknya permintaan ke Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan.

"Ada sebagian yang pernah tidak terpenuhi itu?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 3 Juni.

"Ada," jawab Dedi.

"Yang tidak terpenuhi itu apakah ditagih atau?" tanya hakim.

"Iya ditagih terus itu, Yang Mulia," jawab Dedi.

"Ditagih oleh siapa, biasanya siapa yang menagih?" tanya hakim.

"Kalau saya Pak Kasdi," jawab Dedi.

Dihadapan majelis hakim, Dedi menyebut cara penagihan yang dilakukan Kasdi melalui telepon. Dia diminta segera menyelesaikan

"Di telepon seringnya tapi kadang-kadang..," jawab Dedi.

"Apa yang disebutkan kalau dalam telepon itu?" tanya hakim.

"Segera selesaikan," jawab Dedi.

"Oh 'jatah saudara mana selesaikan', gitu?" tanya hakim.

"Segera selesaikan itu, segera selesaikan, begitu. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu itu mengingatkan lagi 'segera tuntaskan' begitu," sebut Dedi.

Mendengar kesaksian itu, Hakim Rianto lalu mempertanyakan jumlah uang yang sudah dikeluarkan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan untuk memenuhi permintaan tersebut.

Dedi pun menyampaikan pihaknya sudah menyetorkan uang Rp 6,8 miliar dalam kurun waktu 4 tahun.

"Kalau untuk Badan Penyuluhan Pengembangan SDM itu totalnya berapa dari 2020 sejak beliau jadu Menteri sampai 2023 berapa totalnya yang saudara keluarkan?" tanya hakim.

"Totalnya itu Yabg Mulia semua ada di BAP, kalau saya tidak salah ingat kurang lebih Rp 6,8 miliar," jawab Dedi.

"Selama tiga tahun ya?" tanya hakim.

"Selama 4 tahun, Pak," kata Dedi.

Dalam perkara ini, SYL didakwa melakukan pemerasan hingga Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023.

Perbuatan ini dilakukannya bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

Uang ini digunakan untuk kepentingan istri dan keluarga Syahrul, kado undangan, Partai NasDem, acara keagamaan, charter pesawat hingga umrah dan berkurban. Selain itu, ia turut didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar sejak Januari 2020 hingga Oktober 2023.