JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bakal menghadirkan Direktur PT Time International, Irwan Daniel Mussry pada Selasa, 4 Juni di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dia diminta memberikan keterangan terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
"Tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi di antaranya Irwan Daniel Musry, swata atau Direktur PT Time International untuk hadir memberikan keterangan di hadapan majelis hakim," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Senin, 3 Juni.
Ali mengatakan suami artis Maia Estianty itu bakal diminta hadir di Pengadilan Tipikor Surabaya secara langsung. Tak ada alasan lagi baginya untuk mangkir dari panggilan tim jaksa.
Apalagi, pemanggilan untuk bersaksi di persidangan ini sudah dua kali disampaikan kepada Irwan. "KPK ingatkan untuk kooperatif," tegasnya.
Lebih lanjut, Ali juga menyebut penahanan Eko saat ini sudah dipindahkan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya. Pemindahan ini dilakukan pada Kamis, 30 Mei berdasarkan penetapan dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.
KPK memastikan pemindahan dilakukan sesuai prosedur. "Berdasarkan penetapan dari majelis hakim dilaksanakan pemindahan tempat penahanan ke Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur cabang Rutan Kelas I Surabaya dalam rangka efektivitas proses persidangan yang diagendakan setiap hari Selasa dan Jumat," ungkap Ali.
"Proses pemindahan dilaksanakan sesuai prosedur dengan pengawalan langsung dari tim jaksa dan pengawal tahanan serta kepolisian," sambungnya.
BACA JUGA:
Diberitakan sebelumnya, Irwan Mussry juga sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Eko pada Rabu, 20 September 2023. Dia ketika itu dicecar soal kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
Meski begitu, komisi antirasuah membantah kegiatan impor itu berkaitan dengan jual beli jam tangan mewah. Adapun Eko didakwa menerima gratifikasi dari pengusaha dengan nilai Rp23,5 miliar selama menjabat dan dijerat dengan pasal pencucian uang.